Meski Setujui DSI, APRI Kaltim Ingatkan Dampak Produksi dan Keuntungan Tambang

PEMBERLAKUAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis per 1 Juni 2026 memicu respons beragam dari para pelaku usaha di daerah.

Sebagai provinsi penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi wilayah yang paling terdampak oleh transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kaltim, Samsudin Nur, menyatakan pihaknya melihat adanya dua sisi mata uang dalam implementasi regulasi anyar tersebut. Di satu sisi, APRI menilai kebijakan ini membawa dampak positif terhadap transparansi tata niaga di sektor hulu hingga hilir.

“Kami menilai regulasi ini positif untuk meningkatkan transparansi perdagangan. Langkah ini dapat menekan praktik manipulasi nilai ekspor di bawah harga pasar (under invoicing) serta transfer pricing yang selama ini merugikan negara, sekaligus membatasi ruang gerak bebas di pasar internasional,” ujar Samsudin saat diwawancarai secara daring, Jumat (12/6/2026).

Namun di sisi lain, Samsudin mengungkapkan adanya dampak negatif yang langsung dirasakan oleh iklim usaha di Kaltim selama masa transisi ini. Salah satu persoalan krusial yang muncul adalah ketidakpastian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

“Kaltim sebagai pemasok terbesar komoditas batu bara saat ini mengalami masa transisi yang berat. Tidak ada kepastian kuota RKAB, bahkan sampai terjadi pemangkasan hingga 20 persen dari kuota tahun sebelumnya. Akibatnya, ada risiko penurunan laba yang signifikan, sementara biaya penambangan tetap tinggi sehingga kondisinya menjadi sangat tidak seimbang,” jelasnya.

Samsudin menyayangkan minimnya partisipasi dari pelaku usaha dalam perumusan kebijakan strategis ini. Ia membeberkan bahwa baik APRI di tingkat pusat maupun daerah sama sekali tidak dilibatkan oleh pemerintah dalam proses penyusunan PP Nomor 24 Tahun 2026.

Padahal, keterlibatan asosiasi dinilai penting untuk memberikan gambaran riil mengenai kondisi rantai pasok dan operasional di lapangan sebelum aturan tersebut disahkan.

Lebih lanjut, Samsudin merinci tiga tantangan terbesar yang kini membayangi perusahaan tambang batu bara di daerah akibat hilangnya hak ekspor mandiri. Di antaranya:

– Renegosiasi Kontrak Berjalan: Perusahaan harus melakukan peninjauan kembali dan negosiasi ulang atas kontrak dagang internasional yang sudah disepakati dengan pembeli luar negeri sebelum aturan ini berlaku.

– Kehilangan Kendali Ekspor Mandiri: Beralihnya peran ekspor ke BUMN sebagai perantara tunggal berdampak langsung pada terpangkasnya margin keuntungan atau laba perusahaan.

– Ketidakpastian RKAB: Ketidakjelasan regulasi kuota tahunan mempersulit perusahaan dalam menyusun proyeksi produksi dan stabilitas arus kas (cash flow).

Menutup keterangannya, APRI Kaltim berharap pemerintah dapat mengawal implementasi kebijakan satu pintu ini dengan komitmen penuh pada keadilan.

“Aspirasi utama kami adalah berharap pemerintah menjalankan peraturan baru ini secara adil, bersih, dan transparan. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya untuk negara ini justru mengorbankan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat lokal di Kalimantan Timur yang menjadi daerah penghasil,” pungkas Samsudin. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI