Ekspor CPO Satu Pintu Lewat BUMN DSI Berisiko Tekan Petani Sawit

KEBIJAKAN pemerintah menerapkan skema ekspor crude palm oil (CPO) satu pintu melalui BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mendapat dukungan bersyarat dari kalangan petani sawit. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperbaiki tata kelola ekspor dan menutup celah kebocoran devisa negara.

Namun di sisi lain, pemerintah diminta memastikan kebijakan baru itu tidak berujung pada tekanan terhadap harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.

Jaringan Petani Sawit Nasional (JPSN) menilai posisi petani harus menjadi pertimbangan utama dalam implementasi kebijakan tersebut. Sebab, petani merupakan mata rantai paling hulu dalam industri sawit nasional yang paling rentan merasakan dampak perubahan kebijakan perdagangan.

Sekretaris Jenderal DPP JPSN, Budi Darmansyah, mengatakan organisasinya mendukung langkah pemerintah menata ulang tata niaga ekspor CPO. Menurutnya, sistem ekspor satu pintu dapat menjadi instrumen untuk mengurangi praktik manipulasi harga ekspor yang selama ini merugikan negara.

“JPSN mendukung kebijakan pemerintah untuk menertibkan tata niaga ekspor, khususnya CPO, demi mengoptimalkan devisa negara,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Menurut Budi, selama kebijakan tersebut dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, petani tidak memiliki alasan untuk menolak. Bahkan, sistem itu berpotensi memutus praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam perdagangan komoditas strategis.

Namun, JPSN mengingatkan bahwa perubahan mekanisme ekspor telah memunculkan respons negatif dari pasar. Ketidakpastian mengenai pola perdagangan baru dinilai memicu sikap menunggu dari para pembeli internasional dan pelaku industri domestik.

Dampaknya Mulai Terasa pada Harga TBS Petani

Berdasarkan pemantauan JPSN di sejumlah daerah sentra sawit, harga TBS sempat mengalami penurunan signifikan setelah wacana ekspor satu pintu mencuat. Harga yang sebelumnya berada di atas Rp3.000 per kilogram turun ke kisaran Rp2.000 per kilogram, bahkan di beberapa wilayah mendekati Rp1.000 per kilogram.

Menurut Budi, kondisi tersebut belum tentu mencerminkan penurunan fundamental industri sawit, melainkan lebih banyak dipengaruhi sentimen pasar yang masih menunggu kejelasan regulasi.

“Pasar ekspor masuk mode wait and see, buyer luar negeri menunda kontrak, dan ada efek psikologis yang dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk memainkan harga,” katanya.

Fenomena tersebut menunjukkan betapa sensitifnya harga TBS terhadap perubahan kebijakan ekspor. Ketika pasar merespons dengan ketidakpastian, posisi petani menjadi kelompok yang paling cepat merasakan dampaknya melalui penurunan harga jual hasil panen.

Meski demikian, JPSN melihat peluang positif apabila pemerintah mampu memastikan tata kelola ekspor berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.

“Jika ekspor CPO satu pintu melalui BUMN DSI dijalankan dengan benar, jujur, transparan, dan tidak ada koruptor atau pungli dalam tubuh BUMN DSI, JPSN yakin harga TBS petani akan melonjak naik,” ujar Budi.

Kekhawatiran lain yang disampaikan JPSN adalah potensi munculnya praktik monopoli baru dalam tata niaga ekspor. Organisasi petani tersebut mengingatkan bahwa dominasi satu lembaga dalam perdagangan komoditas strategis harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan distorsi harga.

Selain itu, pemerintah juga diminta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap hubungan dagang Indonesia dengan pasar global. Menurut JPSN, intervensi yang terlalu besar terhadap mekanisme ekspor berisiko memengaruhi kepercayaan pembeli internasional.

“Jika kebijakan ini terlalu mengintervensi para pengusaha ekspor CPO, hal ini dapat memicu risiko hilangnya pasar ekspor CPO dan berakibat fatal bagi harga TBS petani sawit,” katanya.

Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, JPSN mendorong pemerintah memperkuat infrastruktur industri sawit nasional sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh. Salah satu langkah yang dianggap penting adalah pembangunan dan pengembangan pabrik kelapa sawit (PKS) milik BUMN di daerah-daerah sentra produksi.

Keberadaan PKS milik negara dinilai dapat menjadi penyangga pasar sekaligus memberikan alternatif bagi petani jika terjadi perubahan pola pembelian TBS oleh perusahaan swasta.

Dalam beberapa pekan terakhir, harga TBS mulai menunjukkan tren perbaikan. Namun JPSN menilai kenaikan tersebut lebih dipengaruhi tingginya permintaan CPO global dan komunikasi yang mulai terbangun antara pemerintah, pelaku usaha, serta organisasi petani sawit.

Di tengah pembahasan kebijakan baru tersebut, JPSN juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang pengalaman buruk tata niaga komoditas cengkeh pada era 1990-an melalui Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), yang kala itu dinilai merugikan petani.

“Jangan sampai nasib petani cengkeh di era 90-an akibat BPPC terulang kembali pada petani sawit akibat ekspor satu pintu terkhusus CPO melalui BUMN DSI,” tegas Budi.

Bagi JPSN, ukuran keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu bukan hanya bertambahnya devisa negara, tetapi juga sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh petani. Organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan hasil pengelolaan ekspor dapat kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan infrastruktur produksi, perbaikan jalan kebun, jembatan penghubung sentra sawit, hingga dukungan pupuk bagi petani kecil.

“Pemerintah harus betul-betul hadir dan berpihak kepada petani sawit. Jangan jadikan petani sawit sebagai objek, tetapi jadikan petani sawit sebagai subjek,” pungkasnya.

Dengan berbagai catatan tersebut, dukungan JPSN terhadap skema ekspor CPO satu pintu melalui BUMN DSI pada dasarnya mencerminkan harapan petani terhadap tata niaga yang lebih adil. Namun harapan itu dibarengi satu syarat utama: harga TBS petani tidak boleh menjadi korban dari proses penataan ekspor yang tengah dijalankan pemerintah. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI