PEMERINTAH pusat tengah mendorong penataan tata kelola komoditas strategis melalui implementasi Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola ekspor satu pintu. Namun, di sisi lain, dunia usaha di daerah justru menghadapi persoalan yang lebih mendesak. Yakni,lambatnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat utama operasional perusahaan tambang.
Kedua isu tersebut bertemu dalam satu titik yang sama, yakni ketidakpastian bagi pelaku usaha dan ancaman terhadap keberlangsungan lapangan kerja di daerah penghasil batu bara terbesar nasional.
Bagi Kalimantan Timur, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi perizinan. Industri batu bara selama dua dekade terakhir telah menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Sebagian besar aktivitas ekonomi, mulai dari sektor jasa, transportasi, kontraktor tambang, pelabuhan hingga usaha mikro di sekitar kawasan tambang, memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas pertambangan.
Ketika produksi terganggu, efeknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga menjalar ke berbagai sektor pendukung yang menopang ekonomi daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa keterlambatan persetujuan RKAB mulai menimbulkan dampak serius terhadap aktivitas industri.
Saat ini terdapat sekitar 307 perusahaan tambang aktif di Kalimantan Timur yang menyerap sekitar 180 ribu tenaga kerja secara langsung.
Namun jika dihitung bersama sektor pendukung seperti jasa angkutan batu bara, kontraktor pengeboran, pelabuhan, logistik hingga penyedia jasa lainnya, jumlah masyarakat yang menggantungkan hidup pada industri ini diperkirakan mendekati 300 ribu orang.
“Kalau dihitung dengan pekerja di sektor pendukung seperti trucking, pengeboran, pengapalan dan jasa lainnya, jumlah tenaga kerja yang bergantung pada industri ini bisa mencapai hampir 300 ribu orang,” ujar Bambang.
Menurutnya, apabila persoalan RKAB tidak segera memperoleh kepastian, sekitar 40 ribu hingga 42 ribu pekerja berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Angka tersebut menjadi alarm serius bagi daerah yang selama ini masih sangat bergantung pada sektor ekstraktif sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.
Ketika Tata Kelola Bertemu Realitas Lapangan
Implementasi DSI yang saat ini mulai berjalan membawa semangat baru dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional. Pemerintah menargetkan tata niaga yang lebih tertib, penguatan posisi tawar negara, peningkatan transparansi ekspor, serta optimalisasi penerimaan negara.
Namun di tingkat operasional, sebagian pelaku usaha menilai kebijakan besar tersebut harus diiringi kepastian administrasi yang cepat dan efisien.
Sebab, tanpa RKAB yang disetujui pemerintah pusat, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan produksi maupun penjualan hasil tambang.
Artinya, sebaik apa pun desain tata kelola ekspor yang dibangun melalui DSI, aktivitas bisnis tetap tidak akan berjalan jika izin produksi belum diterbitkan.
“Banyak perusahaan masih menunggu. Karena RKAB belum keluar, aktivitas operasional tidak bisa berjalan seperti biasa,” kata Bambang.
Dalam praktiknya, RKAB merupakan dokumen vital yang menentukan berapa target produksi perusahaan, rencana kerja, hingga anggaran operasional selama satu tahun.
Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penambangan praktis terhenti.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena ketidakpastian yang berkepanjangan dapat mengganggu rantai pasok industri secara keseluruhan.
Mulai dari kontraktor alat berat, perusahaan transportasi, operator pelabuhan hingga usaha kecil yang hidup dari aktivitas ekonomi kawasan tambang.
Kaltim Menanggung Dampak Terbesar
Posisi Kalimantan Timur sebagai penyumbang sekitar 60 persen produksi batu bara nasional membuat setiap perubahan kebijakan sektor tambang hampir selalu berdampak besar terhadap daerah ini.
Rencana penyesuaian produksi batu bara nasional yang diperkirakan mencapai 195 juta ton per tahun turut menambah kekhawatiran dunia usaha.
Jika pengurangan produksi berjalan bersamaan dengan lambatnya persetujuan RKAB dan proses adaptasi terhadap sistem ekspor baru melalui DSI, tekanan terhadap industri berpotensi semakin besar.
Dampaknya bukan hanya pada perusahaan tambang, tetapi juga terhadap penerimaan daerah, pertumbuhan ekonomi, hingga daya beli masyarakat.
Selama ini, sektor pertambangan masih menjadi kontributor utama Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Timur.
Penurunan aktivitas produksi akan berpengaruh langsung terhadap perputaran ekonomi di sejumlah kabupaten dan kota yang bergantung pada industri batu bara, seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Paser hingga Penajam Paser Utara.
Antara Harapan dan Kekhawatiran
Pemerintah daerah pada dasarnya mendukung langkah pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola komoditas strategis melalui DSI.
Namun pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kesiapan industri dan kondisi daerah penghasil.
Sebab, keberhasilan tata kelola tidak hanya diukur dari meningkatnya kontrol negara terhadap ekspor, tetapi juga dari kemampuan menjaga iklim investasi, keberlanjutan usaha, dan perlindungan tenaga kerja.
Di tengah fluktuasi harga komoditas global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta meningkatnya biaya operasional pertambangan, kepastian regulasi menjadi faktor yang sangat menentukan.
“Harga batu bara memang naik, tetapi biaya operasional juga meningkat. Kondisinya belum sepenuhnya stabil bagi perusahaan,” ujar Bambang.
Karena itu, pemerintah daerah berharap proses persetujuan RKAB dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas produksi kembali normal dan dunia usaha memperoleh kepastian.
Bagi Kalimantan Timur, isu ini jauh lebih besar daripada sekadar persoalan perizinan.
Di balik implementasi DSI dan agenda reformasi tata kelola ekspor nasional, terdapat puluhan ribu pekerja yang menunggu kepastian pekerjaan, ratusan perusahaan yang menanti izin beroperasi, serta ekonomi daerah yang selama ini bergerak berkat denyut industri pertambangan.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi apakah tata kelola ekspor perlu dibenahi, melainkan bagaimana memastikan perubahan besar tersebut tidak menimbulkan gejolak baru bagi daerah yang menjadi tulang punggung produksi batu bara Indonesia. (MK)





