Ekspor Satu Pintu Mulai Berlaku, KPC Belum Tentukan Sikap

IMPLEMENTASI skema ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai menempatkan pelaku industri batu bara pada fase menunggu dan mencermati.

Di tengah mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis sejak 1 Juni 2026, perusahaan-perusahaan tambang masih berupaya memahami dampak konkret kebijakan tersebut terhadap aktivitas bisnis mereka.

Salah satu perusahaan yang memilih bersikap hati-hati adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), produsen batu bara terbesar di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Hingga saat ini, manajemen perusahaan belum menyampaikan pandangan resmi mengenai implikasi kebijakan tersebut karena masih mempelajari substansi regulasi yang diterbitkan pemerintah.

General Manager External Affairs and Sustainable Development (ESD) PT KPC, Wawan Setiawan, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai penerapan aturan baru tersebut.

“Saya belum mempelajari secara detail terkait aturan itu, sehingga belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” ujar Wawan saat dikonfirmasi Media Kaltim.

Sikap KPC mencerminkan kondisi yang juga terjadi di sebagian pelaku usaha pertambangan nasional. Meski aturan sudah berlaku efektif, sejumlah perusahaan masih menunggu petunjuk teknis dan kejelasan mekanisme operasional yang akan diterapkan dalam proses ekspor melalui DSI.

PP Nomor 24 Tahun 2026 mengatur bahwa ekspor sejumlah komoditas SDA strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), ferro alloy, nikel, hingga tembaga dilakukan melalui BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah. Dalam skema tersebut, BUMN bertindak sebagai pemilik maupun perantara tunggal dalam transaksi ekspor komoditas strategis Indonesia.

Pemerintah beralasan kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, meningkatkan kendali negara terhadap perdagangan komoditas strategis, serta memastikan manfaat ekonomi sumber daya alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan nasional.

Namun di tingkat industri, implementasi kebijakan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Pelaku usaha menyoroti kemungkinan perubahan pola kontrak dengan pembeli internasional, mekanisme pembayaran, pengaturan volume ekspor, hingga kepastian pelayanan logistik dan administrasi yang selama ini dilakukan langsung oleh perusahaan.

Bagi Kalimantan Timur, isu tersebut memiliki arti penting. Provinsi ini merupakan penghasil batu bara terbesar di Indonesia dengan kontribusi ekspor yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Perubahan tata kelola ekspor diperkirakan akan berdampak langsung terhadap rantai bisnis pertambangan, mulai dari perusahaan pemegang izin tambang hingga sektor jasa pendukung.

KPC menjadi salah satu perusahaan yang berada di garis depan perubahan tersebut. Dengan volume produksi yang mencapai puluhan juta ton per tahun dan pasar ekspor yang tersebar di berbagai negara, setiap perubahan mekanisme perdagangan internasional berpotensi memengaruhi proses bisnis perusahaan.

Sejumlah pengamat menilai keberhasilan implementasi DSI akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga kelancaran ekspor pada masa transisi. Jika proses administrasi dan perdagangan berjalan lancar, kebijakan ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga dan arah perdagangan komoditas strategis. Namun sebaliknya, apabila terjadi hambatan birokrasi atau keterlambatan layanan ekspor, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh pelaku usaha dan daerah penghasil.

Hingga kini, dunia usaha masih menunggu bagaimana DSI akan menjalankan fungsi sebagai agregator ekspor nasional. Di tengah berbagai harapan dan kekhawatiran yang muncul, perusahaan-perusahaan tambang seperti KPC nampaknya memilih mengambil posisi hati-hati sembari mempelajari lebih dalam aturan yang akan mengubah wajah tata niaga ekspor sumber daya alam Indonesia tersebut. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI