RKAB Tersendat, Puluhan Ribu Pekerja Tambang Terancam PHK

Lambatnya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh pemerintah pusat kini mulai memunculkan dampak serius bagi industri pertambangan batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim). Situasi ini membuat sejumlah perusahaan tambang kesulitan menjalankan operasional secara normal, bahkan sebagian di antaranya mulai mempertimbangkan opsi pengurangan tenaga kerja akibat tidak adanya dasar hukum untuk melakukan aktivitas penambangan maupun penjualan hasil produksi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa terdapat potensi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membayangi sekitar 40 ribu hingga 42 ribu pekerja jika persoalan RKAB tak kunjung menemukan titik terang. Mengingat industri pertambangan merupakan salah satu motor penggerak utama ekonomi daerah yang menyerap sekitar 180 ribu pekerja langsung dan 300 ribu pekerja pendukung, dampak keterlambatan dokumen ini dinilai sangat fatal bagi stabilitas ekonomi Kaltim.

Di tengah ketidakpastian RKAB tersebut, pelaku usaha juga harus berhadapan dengan fluktuasi harga komoditas global dan tren peningkatan biaya operasional akibat tingginya harga energi. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kaltim sangat berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di daerah dan segera menyelesaikan proses persetujuan dokumen RKAB agar aktivitas industri bisa kembali berjalan normal, serta potensi gelombang PHK massal dapat dihindari.

Pembaca Setia Radar Media!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm13jun2026/mobile/

Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI