Soroti Kasus Hak Buruh, DPRD Samarinda Peringatkan Pengusaha yang Abaikan Perjanjian Kerja

SAMARINDA – Kasus sengketa pemenuhan hak pekerja kembali mencuat di Kota Samarinda. Kali ini, Komisi IV DPRD Kota Samarinda turun tangan memfasilitasi aduan seorang mantan karyawan di suatu perusahaan terkait masalah sisa gaji dan bonus yang belum dibayarkan oleh tempatnya bekerja setelah keluar pada bulan Mei lalu.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan, memberikan peringatan (warning) keras kepada seluruh manajemen perusahaan di Kota Tepian. Ia menegaskan persoalan itu harus menjadi evaluasi total agar setiap pemberi kerja wajib membentengi hubungan industrial dengan kontrak atau perjanjian kerja yang berkekuatan hukum.

“Pelajaran juga buat perusahaan yang lain. Bahwa ketika memperkerjakan orang itu harus dilindungi dengan perjanjian kerja. Karena perjanjian kerja itu sebagai dasar untuk kalau ada perselisihan. Nah kita mau mediasi kalau tidak ada (kontrak), apa haknya karyawan? Apa kewajibannya perusahaan? Nah itu dasarnya. Jangan orang diperkerjakan tidak punya dasar sama sekali,” ujar Yakob saat dimintai keterangan, Senin (15/6/2026).

Menurut Yakob, ketiadaan kontrak tertulis bagi pekerja yang sejatinya melakukan pekerjaan rutin harian secara penuh merupakan kekeliruan administrasi yang fatal bagi perusahaan.

“Bukan dia tidak ada kontrak, ‘kan tadi dengar itu harusnya sudah tenaga tetap, kerjaan tetap. Karena dia kerjanya itu terus sepanjang hari. Nah ini yang kita tuntut. Jadi bukan hanya persoalan Stevi, tapi ini persoalan ke depan untuk seluruh perusahaan,” lanjutnya.

Yakob membeberkan duduk perkara yang menimpa Stevi. Diketahui pekerja tersebut memutuskan keluar dari perusahaan pada awal Mei. Berdasarkan mekanisme internal perusahaan, sisa gajinya baru bisa diproses satu bulan setelahnya.

“Yang melapor, karena ada hak-hak yang dibayarkan. Termasuk kemarin gajinya di bulan Mei, belum dibayarkan karena dia keluarnya di bulan Mei. Sehingga di sistem di perusahaan itu sudah tidak bisa kalau orang keluar langsung bayarkan. Mungkin tunggu sebulan lagi baru dibayar,” beber Yakob.

Persoalan menjadi pelik saat hak bonus kerja pelapor justru tidak dikeluarkan oleh perusahaan. Padahal berdasarkan rekam jejak selama lima bulan bekerja, hak tersebut selalu dipenuhi. Pihak perusahaan sendiri berdalih memiliki catatan absensi yang dinilai kurang disiplin sebagai pemotong hak bonus tersebut.

“Tapi dalam perjalanannya, ada bonus menurut saudara ‘S’ tadi, itu tidak dibayar. Sementara dia sudah kerja 5 bulan, itu bonus dibayar. Berarti kan ada jejaknya bahwa tidak ada alasan untuk tidak membayarkan bonusnya. Nah kemudian kita fasilitasi. Nah ternyata ada catatan-catatan dari perusahaan bahwa dia itu tidak masuk kerja, tidak izin. Nah mungkin jadi perhitungan dia tidak membayar,” urainya.

Yakob menyoroti durasi jam kerja pelapor yang tergolong panjang setiap harinya, di mana akumulasi kelebihan jam kerja tersebut dihitung sebagai bonus lembur yang nilainya cukup besar.

“Kemudian dia itu kerja dari jam 6.30 pagi sampai jam 6.00 sore, ‘kan hampir 15 jam. Jadi setelah itu, umpamanya ‘kan sudah 8 jam setelah 1 jam, jadi 7 jam. Nah di atasnya itu ‘kan bonus. Tapi kita tidak bisa mau berapa bonusnya per jam. Karena tidak ada, sekali lagi, tidak ada kontrak,” tutur Yakob.

Meskipun aduan itu telah resmi masuk ke meja legislatif, Komisi IV tetap mengedepankan asas keadilan yang objektif dan mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda untuk memediasi kedua belah pihak guna mencari jalan tengah secara kekeluargaan.

“Tapi itu sudah difasilitasi oleh teman-teman dinas tenaga kerja. Silakan diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan juga ada dirugikan. Nah kita berharap persoalan ini bisa selesai. Sekali lagi, bukan masalah nominal. Tetapi ini ‘kan persoalan haknya orang. Saya kira itu,” jelas Yakob.

Lebih jauh, Yakob mendesak Disnaker Kota Samarinda untuk memperketat pengawasan dan memberikan pendampingan sejak awal bagi perusahaan-perusahaan baru yang ingin menanamkan modalnya di Samarinda agar hak-hak normatif pekerja terjamin, baik saat masih aktif maupun pasca-pemutusan hubungan kerja.

“Nah kita minta sama dinas tenaga kerja ketika ada perusahaan yang mau berusaha, tolong didampingi. Ya, semua karyawannya itu dipastikan bahwa dia punya hak-hak nanti pada saat apakah dia selamat bekerja atau setelah. Diberhentikan atau berhenti. Nah kalau dia berhenti, berarti mungkin apakah haknya hilang. Kalau diberhentikan, bagaimana? Nah ini yang kita tuntut tadi. Jadi mudah-mudahan nanti ini diteruskan supaya difasilitasi dengan Disnaker,” tambahnya.

Yakob mengingatkan masyarakat kasus-kasus pelanggaran hak sekecil apa pun tidak boleh diabaikan. Ia meminta para pekerja untuk memahami alur pelaporan, dimulai dari tingkat dinas hingga ke DPRD sebagai langkah akhir apabila mediasi menemui jalan buntu.

“Ya kita tidak bilang ini persoalan kecil, tapi ya untuk ke depannya. Supaya ini tidak terjadi lagi. Karena mungkin banyak orang yang merasa seperti itu, tapi tidak melaporkan. Ya tadi itu harusnya itu ke dinas dulu. Di mediasi, kalau tidak bisa di mediasi di sana, mungkin ke atas lagi,” terangnya.

Namun ia menegaskan DPRD Samarinda siap membuka pintu lebar-lebar bagi setiap warga negara yang mengadukan tidak adilnya industri ke parlemen. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI