Melihat Konvensi Media Siber Wartawan Legend Bedapatan 4, Paparan Dewan Pers Terkait Profesionalisme, Kemerdekaan Pers dan Bisnis Media

PADA Sabtu 13 Juni 2026, saya bersama CEO Media Kaltim Network, Agus Susanto, berangkat ke Samarinda untuk menghadiri kegiatan konvensi media siber dengan tajuk ‘Pers Sehat Merawat Harmoni Benua Etam’ yang diselenggarakan di Hotel Claro Pandurata. Saya sendiri datang mewakili media radar jaringan Media Kaltim Network (MKN). Acara konvensi dimulai 13.30 WITA, kami tiba di lokasi acara pukul 12.30 WITA, satu jam lebih awal, berangkat dari Kota Bontang 9.30 WITA. Maklum kami berangkat ke Kota Samarinda dari Kota Bontang yang jarak perjalanannya memakan waktu 2,5 jam hingga 3 jam lamanya.

Kegiatan itu mengundang empat narasumber yakni Wakil Ketua Umum AMSI, Upi Asmaradhana, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum RI, Agung Darmasasongko, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan.

Saat acara dimulai, saya duduk di meja depan bersama direktur Mediaoke.id dari Kubar, Rudy, Pimpinan Redaksi (Pimred) Kaltimtoday.co, Ibrahim, jurnalis senior Kaltim, Syafril Teha Noer dan beberapa rekan jurnalis dari Samarinda dan luar Samarinda. Jurnalis-jurnalis senior Kaltim turut hadir.

Saat acara konvensi dimulai, Abdul Manan memulai pemaparan materi terkait tiga hal yakni isu kemerdekaan pers, profesionalitas dan bisnis/kesejahteraan jurnalis. Tiga hal itu menurutnya paling berkaitan dengan media.

Saat bersama peserta diskusi konvensi media siber. (Radar Media Network)

“Ada tiga hal. Harus ditangani secara profesional tidak secara parsial,” kata Abdul Manan saat memaparkan materi.

Dari catatan yang dipaparkan Abdul Manan, setidaknya catatan Indeks Kebebasan Pers (IKP) masih rendah. Tercatat IKP yang dikeluarkan dewan pers pada 2025 sebesar 69,44 dan pada 2024 sebesar 69,36.
Sementara untuk Indeks Kebebasan Pers Indonesia dalam Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan peringkat 129 (2026), 127 (2025), 111 (2024) dan 108 (2023) yang menunjukkan semakin rendahnya kebebasan pers.
Untuk Indeks Keselamatan Jurnalis dari Jurnalisme Aman, Yayasan TIFA dan Populix yang dipaparkan Abdul Manan menunjukkan 59,5 (2025). Dan untuk pendataan kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sebanyak 89 kasus (2025) dan 73 kasus (2024).

Abdul Manan turun memaparkan kasus pidana yang menjerat tiga wartawan dalam rentan 2019-2020. Yakni Diananta Putra Sumedi, Banjarhits (2020), UU ITE divonis 3 bulan 15 hari, 10 Agustus 2020. Kemudian Muhammad Asrul dari Berita.news (2019), UU ITE divonis 3 bulan penjara, 23 November 2021. Mohammad Sadli Saleh dari liputanpersada.com (2019), UU ITE divonis 2 tahun penjara, 26 Maret 2020. Bahkan gugatan perdata yang dipaparkan Abdul Manan ada enam perkara.

“Kita berharap kepada komunitas pers, negara harus melindung wartawan pada saat menerima kekerasan,” ungkap Abdul Manan dalam sesi tersebut.

Diskusi semakin menarik ketika Abdul Manan memaparkan terkait profesionalisme. Ia secara detail memaparkan bentuk profesionalisme pada data yang ada.

Untuk kasus pada 2025 ada sebanyak 1.166 jumlah kasus yang diadukan dan disampaikan ke Dewan Pers, 626 kasus (2024), 794 kasus (2023).
Dari data itu, sebanyak 798 media online, sebanyak 19 kasus yang diadukan ke Dewan Pers adalah TV, 10 media sosial, dan 8 media cetak.

Semua pembicara dalam Konvensi Media Siber Wartawan Legend Bedapatan 4 di Samarinda. (Yahya Yabo/Radar Media Network)

Abdul Manan kembali memaparkan terkait pelanggaran etik (2025). Yakni 459 kasus dinilai melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), 415 kasus dinilai melanggar butir 2 (a dan b) Pedoman Pemberitaan Media Siber, 313 kasus melanggar Pasal 1 KEJ. Sebanyak 109 kasus dinilai tidak melanggar dan 188 tidak diselesaikan di Dewan Pers.

Data lainnya yang dipaparkan Abdul Manan yaitu terkait profesionalisme dalam uji kompetensi wartawan. Pada catatan yang dijelaskan ada 11.772 wartawan muda, 3.026 wartawan madya dan 1.447 wartawan utama.
Untuk data verifikasi media, verifikasi media dari Januari hingga Desember 2025 sebanyak 94 (dari 111) media. Sementara jumlah media yang terverifikasi administrasi maupun faktual sebanyak 1.136.

Data kepercayaan publik sesuai survei Reuters Institute bersama University of Oxford menunjukkan kepercayaan publik terhadap media di Indonesia sebesar 36 persen pada 2025 hanya naik tipis dari 35 persen pada 2024.

Dari Konvensi Media Siber Wartawan Legend Bedapatan 4 dan dari paparan langsung Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan tentang permasalahan profesionalisme, kemerdekaan pers dan bisnis atau menyangkut kesejahteraan wartawan masih memiliki masalah yang kompleks. Itu membutuhkan negara untuk menyelesaikan permasalahan seperti yang diungkapkan Abdul Manan, negara harus melindungi wartawan saat menerima kekerasan.

Penulis Yahya Yabo, Media Kaltim/Editor Radar Media Network

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI