SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memastikan lokasi warga yang tenggelam di sebuah danau yang berada di dekat area operasional PT Energi Cahaya Industritama (ECI) bukan merupakan void atau lubang bekas tambang.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI melakukan inspeksi lapangan pada beberapa waktu lalu, sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan lokasi kejadian dengan aktivitas pertambangan PT ECI.
Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan lokasi korban tenggelam berada di sebuah danau alami yang bersebelahan dengan area perusahaan dan berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Energi Cahaya Industritama.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan bersama Inspektur Tambang, lokasi kejadian merupakan danau alami dan bukan bagian dari area pertambangan PT ECI. Lokasi tersebut juga berada di luar wilayah IUP perusahaan,” ujar Bambang Arwanto.
Senada dengan itu, Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI wilayah Kalimantan Timur, Sumarlin, menegaskan lokasi kejadian tidak dapat dikategorikan sebagai void tambang sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.
“Lokasi tersebut merupakan danau alami yang berada di luar area pertambangan dan bukan objek pengelolaan perusahaan,” tegas Sumarlin.
Inspeksi lapangan turut dihadiri oleh perwakilan PT ECI yakni Pjs Kepala Teknik Tambang (KTT), Atet Sindu, Engineering Ekastriel, Daniel Ronja, Humas, Heri Harmanto, serta Pengawas Lapangan, Suratno.
Pjs KTT PT ECI, Atet Sindu, menjelaskan meskipun lokasi kejadian berada di luar wilayah IUP perusahaan, pihaknya tetap mendukung langkah-langkah mitigasi yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Dinas ESDM Kaltim bersama pihak terkait mendorong sejumlah langkah mitigasi, antara lain peningkatan pengawasan di sekitar lokasi dan pemasangan rambu-rambu peringatan serta larangan mendekati area yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Bambang Arwanto menegaskan keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama pemerintah. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, Inspektur Tambang, dan perusahaan akan terus dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Meski begitu, Dinas ESDM Kaltim menjelaskan pengawasan teknis kegiatan pertambangan batu bara tetap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di sekitar perairan alami maupun kawasan yang berdekatan dengan aktivitas pertambangan. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama,” jelasnya.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





