Lingkungan Terancam, Mahasiswa Tuntut DPRD Panggil Korporasi Rapor Merah

SANGATTA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Kutim Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kutai Timur, Senin (15/6/2026). Mereka mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh predikat Rapor Merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER).

Dalam aksi tersebut, massa menilai masih terdapat korporasi yang belum menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Kondisi itu dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat serta memperburuk kualitas lingkungan di Kutai Timur.

Ketua DPC GMNI Kutai Timur, Deodatus Frans Kacaribu, mengatakan persoalan lingkungan hidup tidak boleh dipandang sebagai isu biasa. Menurutnya dampak kerusakan lingkungan akan dirasakan langsung oleh masyarakat, baik saat ini maupun di masa mendatang.

“Perusahaan yang mendapat peringkat Merah dalam PROPER perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah,” tegas Deo saat menyampaikan aspirasi.

Koalisi yang terdiri dari aktivis GMNI dan PMII itu menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perusahaan. Mereka meminta pemerintah daerah tidak hanya menjadikan hasil penilaian PROPER sebagai dokumen administratif semata, tetapi ditindaklanjuti melalui evaluasi dan pembinaan yang jelas.

Selain itu, mahasiswa mendesak DPRD Kutai Timur segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang memperoleh rapor merah. Menurut mereka, forum tersebut penting untuk mengungkap penyebab perusahaan mendapat penilaian buruk sekaligus meminta pertanggungjawaban langsung dari pihak manajemen.

“Pengawasan lingkungan harus dilakukan secara serius dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungannya,” ujar Deo.

Mahasiswa menekankan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah. Sebab warga merupakan pihak yang paling merasakan dampak apabila terjadi pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun persoalan lain yang ditimbulkan oleh aktivitas industri.

Karena itu, Koalisi Kutim Menggugat meminta DLH Kutai Timur membuka informasi hasil pengawasan lingkungan kepada publik. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga mendorong DLH Kutai Timur untuk membuka informasi hasil pengawasan lingkungan kepada masyarakat,” jelas Deo.

Melalui aksi tersebut, mahasiswa berharap pemerintah daerah dan DPRD Kutai Timur dapat memperkuat pengawasan terhadap korporasi serta memastikan perlindungan lingkungan hidup menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI