SAMARINDA – Perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur membawa dampak domino yang besar bagi daerah penyangga, khususnya Kota Samarinda. Lonjakan pertumbuhan penduduk yang terjadi secara masif dalam beberapa waktu terakhir dinilai layaknya pisau bermata dua yakni menjadi potensi ekonomi sekaligus tantangan berat di sektor ketenagakerjaan apabila tidak diantisipasi dengan matang.
Menyikapi fenomena itu, Komisi IV DPRD Kota Samarinda menegaskan pentingnya langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan pasar kerja.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan, menyebutkan pengaturan regulasi ketenagakerjaan menjadi harga mati guna memastikan warga lokal tidak tersisih dari persaingan global di rumah sendiri.
“Kalau penduduk ini ‘kan, saya kira jadi potensi kita, ya peluang, tapi juga sebagai tantangan. Nah justru itu di bidang tenaga kerja kan, kita mau mengaturnya gitu. Bagaimana pertambahan penduduk ini, juga harus seimbang dengan jumlah lapangan kerja yang ada. Kemudian orang-orang yang masuk itu, bagaimana juga kita melindungi tenaga-tenaga kerja kita. Itu yang kita mau bisa diatur lagi nanti di penyelenggaraan tenaga kerja,” ujar Yakob saat diwawancarai, Senin (16/6/2026).
Lebih lanjut, Yakob membeberkan salah satu tantangan nyata yang kini mulai dihadapi Samarinda yakni pergeseran para pekerja dari kawasan IKN. Setelah fase pengerjaan infrastruktur awal di IKN selesai, banyak tenaga kerja yang tersisa dan mulai melirik kota-kota terdekat seperti Samarinda untuk mencari peruntungan baru. Hal tersebut memperparah ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lowongan.
“Nah ini yang harus dipikirkan juga orang-orang yang pasca kayak IKN kemarin itu. Nah ini yang perlu dipikirkan nanti ke depannya. Karena memang tidak seimbang ini pertambahan penduduk dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia,” urainya.
Menghadapi situasi tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda membahas skema proteksi berupa regulasi batas minimum atau persentase penyerapan tenaga kerja lokal bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Samarinda. Langkah itu diambil karena masih maraknya perusahaan yang lebih memilih memboyong pekerja dari luar daerah. Kendati begitu, Yakob mengakui aturan itu tidak mudah diterapkan lantaran terbentur masalah kualifikasi dan standardisasi industri.
“Apalagi banyak juga kan perusahaan-perusahaan di Samarinda malah mempekerjakan tenaga luar. Jadi tenaga permainannya ini nanti kita yang bisa diproteksi itu bagaimana berapa persen tenaga lokal yang harus kita dari setiap perusahaan itu berapa persen harus diakomodir tenaga lokal. Tapi memang susah juga, karena setiap perusahaan itu kan punya standar sendiri. Ya saya perlu ini,” katanya.
Oleh sebab itu, Yakob memperingatkan masyarakat lokal, khususnya generasi muda pencari kerja di Samarinda untuk terus mengasah keahlian (up-skilling). Ia menekankan regulasi proteksi kuota dari pemerintah akan sia-sia apabila kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) daerah tidak mampu memenuhi standar yang diminta pasar.
“Makanya sebetulnya kita kan harus mempersiapkan diri juga dengan tenaga-tenaga lokal kita. Jangan sampai kita jadi penonton. Sudah diatur di situ (regulasi kuota) tapi ketika diminta tidak ada yang memenuhi kualifikasi. Nah ini yang jadi permasalahan,” tegasnya.
Yakob memberikan pandangan solusi mengatasi pengangguran tidak bisa hanya bergantung pada sektor korporasi besar. Ia menantang para pelaku industri kreatif, termasuk para pekerja media dan wartawan untuk berani bertransformasi menjadi wirausahawan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru berskala mandiri.
“Nah adik-adik sendiri nih, sekaligus sebagai wartawan kan, bikin juga perusahaan-perusahaan yang bisa mempekerjakan orang. Kita harus mencetak (lapangan kerja). Loh iya, harus tenaga kerja. Saya kira itu ‘kan luar biasa, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 orang mempekerjakan masing-masing 10 orang. Berapa? 70 orang,” jelas Yakob. (rm/adv)
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





