Penetapan Pangkalan, DPRD Bontang Minta Pemkot Terlibat Proses Perizinan

BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Winardi, menilai pemerintah daerah selama ini belum memiliki ruang yang cukup dalam proses pembentukan pangkalan elpiji (LPG) karena mekanismenya lebih banyak ditentukan oleh agen dan Pertamina.

Akibatnya pemerintah kesulitan melakukan pembinaan maupun evaluasi terhadap pangkalan yang telah beroperasi. Sebab keterlibatan pemerintah daerah sejak awal sangat dinilai penting agar distribusi elpiji bersubsidi dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.

Winardi menegaskan pemerintah daerah seharusnya memiliki peran dalam memberikan pertimbangan sebelum sebuah pangkalan elpiji akan ditetapkan.

“Pemerintah daerah seharusnya ikut memberikan pertimbangan, sebelum pangkalan itu ditetapkan. Dengan begitu, ada dasar yang jelas untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas distribusi di lapangan,” ungkap Winardi.

Ia menjelaskan minimnya keterlibatan pemerintah daerah membuat fungsi pengawasan menjadi kurang optimal. Padahal pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusi elpiji subsidi berjalan sesuai aturan dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Winardi menilai keterlibatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) dalam proses pembentukan pangkalan akan memberikan manfaat besar.

Melalui dinas terkait, pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap calon pangkalan, mulai dari kelengkapan persyaratan hingga kebutuhan nyata masyarakat di suatu wilayah.

Menurutnya langkah tersebut dapat mencegah terjadinya penumpukan pangkalan di satu kawasan, sekaligus memastikan wilayah yang masih kekurangan akses elpiji subsidi mendapatkan perhatian.

“DKUMPP bisa membantu memastikan calon pangkalan memenuhi seluruh persyaratan, dan kalau memang dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah tertentu,” tambahnya.

Winardi berharap untuk ke depan ada mekanisme yang memberikan ruang lebih besar, bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam proses penetapan pangkalan elpiji. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI