SAMARINDA – Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kebakaran Kota Samarinda menyoroti lemahnya penegakan standar teknik bangunan nasional serta keterbatasan posko pemadam di lapangan. Forum yang dihadiri akademisi Fakultas Syariah UINSI Samarinda itu menjadi wadah sinkronisasi aturan demi memperkuat sistem proteksi kebakaran kota.
Dalam forum tersebut, Anggota Pansus DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mendesak dibentuknya petugas khusus daerah untuk menindak bangunan yang melanggar aturan.
Merespons hal itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Kadisdamkar) Samarinda, Hendra AH, menegaskan Raperda tersebut akan menjadi instrumen hukum kuat untuk memaksa pemilik gedung swasta yang mucil (bandel) agar mematuhi sistem proteksi kebakaran, di tengah tantangan minimnya jumlah posko Damkar yang saat ini baru berjumlah 11 unit.
Novan memberikan sorotan tajam pada lemahnya penegakan aturan standar bangunan nasional di Samarinda. Ia mengkritisi banyaknya bangunan yang berdiri tanpa memenuhi standar teknik nasional untuk pencegahan kebakaran, meskipun aturan dari kementerian terkait sebenarnya sudah ada.
“Yang kami selalu geregetan kalau di lapangan. Kenapa bangunan ini kok masih seperti ini-ini aja? Harusnya kan berdasarkan standar yang sudah ditentukan, berdasarkan kajian teknik nasional. Nah ini yang kadang kita ini bingung, yang punya tanggung jawab untuk mengingatkan ataupun melakukan penegakan itu siapa?” tegas Novan, Kamis (18/6/2026).
Novan berharap Raperda tersebut nantinya dapat melahirkan atau menunjuk petugas khusus di daerah yang memiliki wewenang penuh dalam melakukan penegakan hukum secara terintegrasi, tidak hanya membebankan tugas kepada Satpol PP semata.
Ia mencontohkan maraknya pelanggaran niaga Migas, seperti penjualan bahan bakar eceran di luar SPBU yang kerap memicu kebakaran besar, sebagai bukti konkret mendesaknya kehadiran penegak aturan daerah.
Merespons pandangan tersebut, Kadisdamkar Kota Samarinda, Hendra AH, memberikan tanggapannya dalam forum uji publik. Mengenai usulan pembiayaan korban pasca bencana, Hendra menilai aturan teknik pencegahan serta komitmen untuk mengikat sektor swasta jauh lebih krusial untuk dikunci di dalam Raperda tersebut.
“Saya rasa kalau anggaran kita bagus, Pemkot Samarinda itu bagus sekali. Tapi di Raperda ini lebih menekankan kepada hal-hal teknis saja, Pak. Artinya bagaimana upaya pencegahan, bagaimana upaya-upaya memaksa, mengikat, terhadap bangunan-bangunan swasta yang selama ini tanda kutip agak mucil (nakal/bandel) gitu Pak,” jelas Hendra.
Ia memaparkan esensi utama Raperda itu memang dirancang sebagai instrumen hukum yang kuat untuk memaksa pemilik gedung swasta agar menyediakan fasilitas proteksi kebakaran yang memadai demi keselamatan publik.
Selanjutnya di hadapan peserta uji publik, Hendra secara blak-blakan mengakui keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki Disdamkar Samarinda saat ini yang dinilai belum sebanding dengan laju pertumbuhan penduduk.
“Jujur Pak untuk Samarinda kita sangat kurang. Apalagi posko kami itu sampai 11 saja yang terakhir di Krus, Pak. Apabila kebakaran di Sungai Siring, mobil kami belum sampai, rumah sudah habis terbakar. Itu tantangan kami juga,” ungkapnya.
Terkait usulan bantuan sosial bagi korban pasca bencana, Hendra menegaskan hal itu sebaiknya tidak tumpang tindih masuk ke dalam aturan Damkar karena pos anggarannya sudah melekat di OPD taktis lainnya.
“Untuk saat ini saya rasa masih belum perlu karena untuk bantuan dan lain sebagainya ada, sudah ada perangkat daerah lain yang mengakomodirnya Pak, misalnya kayak Tagana, BPBD pun bisa, atau juga taktis dari pemerintah kota melalui bagian sosial,” jelasnya.(rm/adv)
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





