Sekkab Berau Soroti Klaim Lahan Atas Nama Adat, Minta Pendataan Aset Diperketat

BERAU – Persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan yang kerap terjadi di wilayah pesisir Berau kembali menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengaku sering menerima laporan dari camat maupun kepala kampung terkait sengketa lahan yang mengatasnamakan hak adat.

Said mengatakan laporan tersebut banyak berasal dari wilayah pesisir seperti Kecamatan Biatan, Talisayan, Tabalar, Biduk-Biduk hingga Batu Putih.

“Mohon maaf, saya sering menerima laporan dari camat dan kepala kampung di daerah pesisir, mulai Biatan, Talisayan, Tabalar, Biduk-Biduk sampai Batu Putih. Sedikit-sedikit ada yang mengklaim wilayah atau lahan dengan mengatasnamakan adat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pemerintah daerah telah beberapa kali menelusuri berbagai laporan tersebut. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya keterlibatan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berada di balik klaim lahan tersebut.

“Terus terang saja, ketika kami telusuri dan tanyakan, ujung-ujungnya ada ormas di belakangnya. Bahkan beberapa kali kami mengundang perwakilan ormas itu ke Kantor Bupati untuk mempertanyakan dasar mereka menduduki atau mengklaim lahan tersebut,” katanya.

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau untuk melakukan pendataan secara menyeluruh dan lebih serius terhadap berbagai hak atas tanah, baik yang menjadi aset pemerintah daerah maupun yang dimiliki masyarakat.

“Kami mengimbau DPMK agar melakukan pendataan dan pengecekan secara serius terhadap hak-hak atas lahan, baik aset milik pemerintah daerah maupun milik masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan legalitas dan data yang jelas dalam setiap klaim kepemilikan lahan, sehingga potensi sengketa yang dapat menghambat pembangunan maupun investasi di daerah dapat diminimalkan.

“Ini penting agar persoalan serupa tidak terus berulang,” jelasnya. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI