DPR RI Janjikan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan di Tahura Bukit Soeharto

TENGGARONG – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan akan memfasilitasi upaya penyelesaian konflik lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Penyelesaian itu akan ditempuh melalui koordinasi lintas kementerian hingga Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menegaskan penyelesaian persoalan di kawasan tersebut harus dimulai dari akar persoalan, yakni status kawasan yang berada di bawah Kementerian Kehutanan.

Ia menyebut selama status kawasan masih tercatat sebagai Tahura, maka pengelolaan dan pemanfaatan lahan tidak dapat dilakukan secara optimal, termasuk oleh pihak IKN.

Menurutnya langkah awal yang harus dilakukan adalah penanganan pada level hulu, yakni penataan status kawasan hutan melalui kementerian terkait.

“Problem utamanya sebetulnya awalnya di Kementerian Kehutanan ‘kan, karena ditetapkan menjadi Tahura. Jadi IKN itu ‘kan faktor ikutan saja,” kata Rifqinizamy.

Ia menegaskan selama status kawasan belum terselesaikan, maka berbagai kebijakan lanjutan termasuk pengembangan wilayah IKN akan tetap menemui hambatan.

Karena itu, DPR RI siap menjadi fasilitator dalam proses komunikasi antara pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, dan Otorita IKN untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Dalam skema penyelesaian, ia membuka kemungkinan adanya penyesuaian regulasi apabila diperlukan untuk melindungi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Apabila kawasan nantinya masuk dalam delineasi IKN, maka negara memiliki opsi pengaturan hak atas tanah melalui skema hukum yang berlaku, seperti hak guna bangunan maupun hak guna usaha di atas lahan berstatus hak pengelolaan lahan.

“Kalau itu masuk wilayah hutan, kami akan membantu memfasilitasi dengan Kementerian Kehutanan. Kalau masyarakat sudah lama tinggal, bisa dikeluarkan dari kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menambahkan apabila kawasan tersebut masuk dalam delineasi IKN, maka akan ada opsi penataan hak atas tanah bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rifqinizamy tidak menutup kemungkinan adanya revisi Undang-Undang IKN apabila dibutuhkan untuk memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat terdampak.

“Kalau nanti harus kita ubah norma itu untuk memproteksi masyarakat, kami sangat terbuka untuk merevisi Undang-Undang IKN,” katanya.

Pada sisi lain, ia menyoroti dinamika urbanisasi di kawasan IKN merupakan hal yang tidak dapat dihindari, mengingat akan adanya perpindahan ASN dalam jumlah besar ke wilayah tersebut.

Menurutnya kondisi tersebut akan memicu perubahan ekonomi dan sosial di sekitar kawasan ibu kota baru, termasuk di Kukar.

Karena itu, masyarakat lokal diminta untuk bersiap menghadapi perubahan tersebut dengan peningkatan kapasitas dan daya saing agar tidak hanya menjadi penonton di wilayah sendiri.

“Yang penting warga lokal harus menyiapkan diri secara kompetitif untuk menjadi tuan rumah yang baik,” ujarnya.

Rifqinizamy menegaskan DPR RI akan berkoordinasi dengan Bupati Kukar dan Kepala Otorita IKN dalam merumuskan program penataan wilayah agar pembangunan IKN tidak menimbulkan dampak sosial seperti penggusuran sepihak terhadap masyarakat.

“Agar masuknya IKN itu jangan seperti menggusurnya masyarakat Betawi di Jakarta,” jelasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI