Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Tim Hukum Soroti Prosedur Penangkapan

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki perkembangan baru. Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Informasi penangkapan dr Tifa pertama kali disampaikan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Menurut dia, kliennya diamankan aparat kepolisian di apartemennya pada pagi hari.

“Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Aziz dalam keterangan tertulis.

Aziz menjelaskan saat itu dr. Tifa tengah mengikuti ujian Program Doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara Daring (online). Ia mengaku telah menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut dan memperoleh konfirmasi tindakan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan penangkapan.

Meski demikian, tim kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan penangkapan. Mereka menilai dr. Tifa selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.

“Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan,” ujar Aziz.

Kabar serupa disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo. Pengacara Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya memperoleh informasi kliennya ditangkap penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ahmad.

Pihaknya menyampaikan keberatan atas langkah yang diambil penyidik. Menurut Ahmad, Roy selama ini selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan melaksanakan kewajiban lapor secara berkala.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.

Ia menilai apabila proses hukum telah memasuki tahap berikutnya, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan tanpa perlu melakukan penangkapan. Ahmad menduga terdapat intervensi politik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” kata Ahmad.

Kasus itu bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana milik Joko Widodo yang beredar luas di ruang publik dan media sosial. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 130 saksi, mengumpulkan ratusan dokumen serta meminta keterangan puluhan ahli dari berbagai bidang.

Dokumen ijazah Jokowi telah diuji secara forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri, mulai dari kertas, tinta, stempel, embos hingga tanda tangan. Hasil penyidikan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok perkara.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah menempuh mekanisme restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI