SAMARINDA – Tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan dari Muara Kate, Kabupaten Paser, Misran Toni, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 275 hari menjalani hidup dalam status tahanan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot melalui Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt pada 16 April 2026 menyatakan bahwa Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan seperti yang didakwakan oleh jaksa. Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Misran dari seluruh dakwaan dan memerintahkan pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum dan masyarakat.
Putusan bebas tersebut dinilai sebagai konsekuensi logis dari lemahnya pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum selama persidangan, di mana keterangan antar saksi kerap bertentangan dan tidak ada satupun alat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Misran. Tim advokasi menyoroti bahwa senjata yang disebut-sebut dalam peristiwa nahas yang menewaskan Rusel Totin itu tidak pernah dihadirkan di persidangan, dan bukti ilmiah berupa tes DNA dari bercak darah di barang milik Misran juga gagal membuktikan keterkaitan dengan korban. Kendati Misran telah dinyatakan bebas murni, Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menegaskan perjuangan belum berakhir dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap serta meminta pertanggungjawaban dari pelaku sebenarnya dalam kasus penyerangan Posko Muara Kate tersebut. (MK)
Pembaca Setia Radar Media!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id 📱 https://digital.radarmedia.id/rm20jun2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





