DPRD Bontang Tanyakan Kenaikan Tarif PDAM

BONTANG – Kebijakan terhadap penyesuaian tarif air yang diterapkan Perumda Air Minum Tirta Taman Bontang mendapat pertanyaan dari DPRD Kota Bontang.

Permasalahannya sejumlah pelanggan mengeluhkan lonjakan tagihan air yang mencapai 30 hingga 50 persen, jauh di atas angka kenaikan yang sebelumnya disepakati bersama antara DPRD Bontang dan pihak perusahaan daerah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengungkapkan dalam pembahasan sebelumnya, DPRD Kota Bontang hanya menyetujui kenaikan tarif sebesar Rp500 per meter kubik. Namun setelah kebijakan tersebut mulai diberlakukan, banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan tagihan mereka meningkat secara signifikan.

“Kenaikan yang disepakati hanya Rp500 per kubiknya. Tetapi yang terjadi di lapangan, masyarakat justru mengeluhkan tagihan yang naiknya, sampai 30 hingga 50 persen,” ujar Sahib, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme penerapan tarif baru yang dijalankan Perumda Air Minum Tirta Taman. Sebab besaran kenaikan yang dirasakan pelanggan dinilai tidak sejalan dengan angka yang telah dibahas, serta disetujui dalam rapat bersama.

Sahib menegaskan DPRD Kota Bontang perlu mendapatkan penjelasan rinci mengenai formula perhitungan tarif yang menyebabkan lonjakan tagihan tersebut. Ia menilai penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan hasil kesepakatan, sehingga tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.

“Kami perlu mengetahui secara detail bagaimana perhitungannya, sehingga bisa terjadi kenaikan sebesar itu. Karena yang disepakati hanya Rp500 per kubik saja,” tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kota Bontang meminta masyarakat yang mengalami kenaikan tagihan signifikan untuk menyimpan dan mengumpulkan bukti pembayaran air. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi, sekaligus pembanding saat DPRD Kota Bontang meminta klarifikasi kepada pihak Perumda Air Minum Tirta Taman.

“Kami meminta masyarakat menyimpan dan mengumpulkan kwitansi pembayaran. Data itu akan menjadi bahan pembanding saat kami meminta klarifikasi kepada pihak PDAM,” jelasnya. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI