UWGM Dorong Riset Berdampak, Kampus Dituntut Jadi Solusi Bagi Masyarakat

SAMARINDA – Perguruan tinggi tidak lagi cukup hanya menghasilkan publikasi ilmiah dalam jumlah besar. Kampus dituntut mampu menghadirkan riset yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia usaha, hingga pengambilan kebijakan publik.

Pesan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Penguatan Perguruan Tinggi Swasta yang Berdaya dan Berdampak melalui Implementasi Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 Menuju Indonesia Emas 2045’ yang digelar Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda di Gedung Serbaguna UWGM, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Prof. Muhammad Budi Djatmiko dan Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Prof. Mukhammad Najib.

Forum itu menjadi ruang diskusi strategis mengenai arah kebijakan pendidikan tinggi nasional sekaligus tantangan yang dihadapi perguruan tinggi swasta dalam menghadapi era transformasi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UWGM Samarinda, Dr. Arbain, menegaskan perubahan kebijakan pendidikan tinggi saat ini menuntut kampus untuk lebih adaptif dan berorientasi pada kebermanfaatan.

Menurutnya Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.

“Perguruan tinggi harus menjadi pusat solusi. Riset dan publikasi yang dihasilkan tidak boleh berhenti di ruang akademik, tetapi harus memberi dampak nyata bagi kehidupan masyarakat,” ujar Arbain.

Pada pemaparannya mengenai transformasi publikasi ilmiah Indonesia, Arbain menjelaskan pemerintah kini mendorong perubahan paradigma penelitian dari sekadar mengejar jumlah publikasi menuju kualitas, relevansi, dan dampak yang dihasilkan.

Ia menilai selama ini keberhasilan penelitian sering diukur dari banyaknya artikel yang diterbitkan atau indeksasi jurnal yang dicapai. Ke depan, ukuran keberhasilan tersebut bergeser pada sejauh mana hasil riset mampu diterapkan, dimanfaatkan, dan menghasilkan perubahan positif bagi masyarakat.

“Penelitian harus mampu menjawab persoalan riil. Ketika hasil riset dapat diadopsi pemerintah, dimanfaatkan dunia usaha, atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di situlah nilai sesungguhnya dari sebuah publikasi ilmiah,” katanya.

Selain menekankan pentingnya hilirisasi riset, Arbain mengingatkan perlunya penguatan integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya kualitas publikasi harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga etika dan kredibilitas akademik.

Pemerintah saat ini memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik yang berpotensi merusak mutu pendidikan tinggi, mulai dari publikasi pada jurnal predator, manipulasi sitasi, penggunaan jasa penulis bayangan, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) yang tidak sesuai kaidah akademik.

“Integritas adalah modal utama perguruan tinggi. Reputasi akademik dibangun bukan hanya dari produktivitas, tetapi juga dari kejujuran dan kualitas karya ilmiah yang dihasilkan,” tegasnya.

Arbain menyoroti pentingnya memperkuat jurnal ilmiah nasional agar memiliki daya saing global. Menurutnya Indonesia perlu membangun ekosistem publikasi yang mandiri dan berkualitas sehingga mampu menjadi rujukan bagi komunitas akademik internasional.

Melalui forum tersebut, UWGM berharap perguruan tinggi swasta semakin siap menghadapi perubahan kebijakan pendidikan tinggi sekaligus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional.

“Semangat besar yang ingin diwujudkan adalah menjadikan riset dan inovasi sebagai motor penggerak daya saing bangsa. Jika kampus mampu menghadirkan penelitian yang berdampak, maka kontribusi pendidikan tinggi terhadap Indonesia Emas 2045 akan semakin nyata,” jelas Arbain.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI