Kuota PPDB Afirmasi Samarinda Mubazir, Sistem Desil Dinilai Persulit Siswa Miskin

SAMARINDA – Pelaksanaan PPDB jalur afirmasi tingkat SMP di Samarinda menuai kritik tajam karena dinilai kaku dan menyulitkan warga miskin. Akibatnya banyak calon murid dari keluarga prasejahtera gagal mendaftar, sementara kuota afirmasi di sekolah justru banyak yang kosong.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengungkapkan hingga batas akhir pendaftaran, kuota jalur afirmasi di beberapa sekolah tidak terpenuhi.

“Di SMP 4 yang mendaftar melalui jalur afirmasi yang diterima oleh sistem itu hanya 38. Baru 38 orang dari total kuota daya tampung 75 orang. Pukul 3 sore lagi, batas akhir pendaftaran,” ungkap Ronal.

Ia mendesak pemerintah memberikan kejelasan terkait nasib sisa kuota yang tidak terpakai tersebut.

Sistem PPDB afirmasi saat ini hanya mengunci verifikasi pada kategori desil 1 hingga desil 4. Hal tersebut dinilai menutup mata terhadap realitas warga di kategori desil 5 yang kondisi ekonominya juga pas-pasan dan rentan.

“Desil 5 pun ini sebenarnya adalah kelompok masyarakat di kategorikan sebagai warga pas-pasan. Hari ini kalau ada makanan, pas ya syukur ada. Kalau besok enggak ada ya enggak ada. Yang saya harapkan adalah suatu rasa keadilan,” jelas Ronal.

Sistem desil dinilai lamban dalam merespons munculnya warga miskin ekstrem baru akibat guncangan ekonomi, karena proses pemutakhiran data di kementerian membutuhkan waktu 3 hingga 6 bulan.

Selain itu, fluktuasi transaksi keuangan harian (seperti meminjam uang karena terdesak) bisa otomatis menaikkan status desil warga di sistem. Kondisi itu diperparah dengan tidak berlakunya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan di dalam sistem aplikasi PPDB online.

“Meskipun dia mengurus surat keterangan tidak mampu di kelurahan, kalau dia belum terinput dalam sistem (desil), tetap tidak bisa masuk. Sehingga seakan-akan desil ini adalah bagian dari syarat pamungkasnya,” tambah Ronal.

Ronal meminta Tim Pengawas PPDB tidak tinggal diam dan berharap pemerintah mempermudah urusan mendasar rakyat. Sebagai solusi ke depan, ia meminta Pemkot melibatkan peran Ketua RT dalam validasi faktual di lapangan.

“Jangan terlalu dipersulit. Bahkan yang sulit-sulit dipermudah, kan gitu! Sebagai penyelenggara negara, kita harus menjamin hajat hidup warga masyarakat. Persyaratan desil itu akhirnya menyempitkan ruang seseorang untuk bisa mendapatkan kesempatan untuk mendaftar,” tegasnya. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI