SAMARINDA – Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) baru W Super Club, di Kota Samarinda memicu polemik hukum. Tempat hiburan tersebut kedapatan sudah beraktivitas dan dibuka untuk umum secara komersial, meskipun dokumen izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dikonfirmasi belum terbit.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan berdasarkan informasi resmi yang ia terima langsung dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samarinda, dokumen Andalalin milik Wes Superclub masih belum diproses.
“Kadishub juga sudah menyatakan bahwasanya Andalalin di W Super Club itu masih belum diproses. Bahkan saya langsung meminta informasi kepada beliau, sebenarnya memang belum diproses. Saya menyatakan terbuka bahwasanya Andalalin oleh W Super Club belum dimiliki memiliki izin,” ungkap Ronal, Jumat (18/6/2026).
Ronal menjelaskan Andalalin merupakan instrumen perizinan teknis yang sangat vital dan bersifat prinsipil sebelum sebuah tempat usaha berskala besar diizinkan beroperasi. Kelengkapan izin ini menyangkut keselamatan lalu lintas di sekitar area publik.
“Andalalin ini ‘kan salah satu persyaratan. Di mana persyaratan-persyaratan keseluruhan itu harus menjadi satu, baru bisa menjadi rekomendasi pengerjaan atau bisa dilaksanakan. Kalau belum ada salah satu ya enggak boleh, ‘kan begitu. Ini ‘kan prinsip, Andalalin itu prinsip!” tegasnya.
Menyikapi pelanggaran tersebut, DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) dan Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera mengambil tindakan tegas. Ronal meminta agar operasional Wes Superclub dihentikan sementara demi memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
“Tolong ini pemerintah kota segera menindaklanjuti. Ditegur atau diambil tindakan yang lebih serius, ya kan? Tutup sementara! Takutnya membahayakan orang lain. Kalau bandel-bandel ya cabut (izinnya),” ujar legislator tersebut.
Ronal menambahkan ketegasan Pemkot Samarinda sangat dinanti agar tidak muncul preseden buruk di masyarakat yang mengesankan regulasi hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas apabila berhadapan dengan pengusaha besar.
“Jangan sampai menjadi preseden (contoh) buruk buat yang lain. ‘Wah ini mudah saja, ini saja masih bisa kok, ini segala macam’. Kalau ada yang bisa ditolerir karena dia masih berproses yang tidak terlalu prinsip, ya enggak masalah. Nah itu, kalau saya sih lihat Andalalin ini salah satu hal prinsip dalam rangka untuk perizinan suatu kegiatan,” jelasnya. (rm/adv)
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





