DPRD Bontang Pertanyakan Kejelasan Pelabuhan Peti Kemas dan Industri Ikan

BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di DPRD Kota Bontang tidak hanya sekedar membahas regulasi investasi. Muncul pertanyaan terhadap sejumlah proyek strategis yang pernah diwacanakan pemerintah.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Suharno, mengatakan secara khusus ia mempertanyakan perkembangan rencana pembangunan pelabuhan peti kemas dan industri pengalengan ikan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Menurutnya kedua proyek tersebut pernah digadang-gadang sebagai peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Ada dua wacana, pelabuhan peti kemas dan pengalengan ikan. Itu bagaimana saya mempertanyakannya,” katanya beberapa waktu lalu.

Ia menilai pembahasan regulasi investasi seharusnya dibarengi dengan kejelasan arah proyek-proyek yang pernah masuk dalam rencana pengembangan daerah. Pasalnya masyarakat membutuhkan informasi yang jelas terkait komitmen pemerintah dalam mengembangkan potensi investasi yang ada.

Suharno menegaskan pihak DPRD Bontang sangat perlu mengetahui sejauh mana progres dari kedua rencana tersebut, apakah masih menjadi prioritas investasi atau justru telah dihentikan.

“Sejauh mana sudah perkembangannya, apakah masih akan dilanjutkan atau tidak. Itu yang masih menjadi pertanyaan bagi saya,” ungkapnya.

Dirinya menilai kepastian status proyek menjadi penting, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, kejelasan investasi strategis dinilai dapat meningkatkan kepercayaan calon investor terhadap iklim usaha di Kota Bontang.

Pertanyaan tersebut mencerminkan perhatian DPRD Kota Bontang terhadap keberlanjutan program-program investasi yang pernah dijanjikan sebagai bagian dari upaya diversifikasi ekonomi daerah.

Dibahasnya Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, legislatif berharap arah kebijakan investasi Bontang ke depan tidak hanya tertuang dalam regulasi, tetapi diwujudkan melalui proyek nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI