Pembinaan Ada Batasnya, DLH Kutim Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Bandel

SANGATTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa pembinaan terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan tidak akan berlangsung tanpa batas. Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan upaya perbaikan setelah diberikan arahan dan pendampingan, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan terus diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Menurutnya pendekatan pembinaan tetap menjadi langkah awal yang dikedepankan pemerintah. Tujuannya bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan mendorong perusahaan agar memahami dan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.

“Tujuan utama kami adalah mendorong kepatuhan. Karena itu ada tahapan yang harus dilalui sebelum sanksi diberikan,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Dalam proses pengawasan, perusahaan yang ditemukan belum memenuhi ketentuan akan diberikan rekomendasi perbaikan serta pendampingan teknis. Langkah tersebut diharapkan mampu membantu perusahaan menyesuaikan kegiatan operasionalnya dengan standar lingkungan yang telah ditetapkan.

Namun demikian, Nurrahmi menegaskan pembinaan bukan berarti pemerintah memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang terus berulang. Setiap rekomendasi hasil pengawasan wajib ditindaklanjuti oleh perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya perbaikan yang signifikan, DLH akan meningkatkan langkah penegakan melalui teguran tertulis hingga sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan merupakan tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan. Sebab dampak kerusakan lingkungan tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional.

Karena itu, DLH terus mendorong seluruh pelaku usaha menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Kesadaran perusahaan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mencegah munculnya persoalan lingkungan di kemudian hari.

“Jika pelanggaran terus terjadi dan tidak ada upaya perbaikan, tentu akan ada tahapan penegakan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

DLH berharap langkah pembinaan yang selama ini dilakukan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan. Namun pemerintah memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas apabila pelaku usaha mengabaikan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan lingkungan hidup.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI