1.701 Temuan BPK, 236 Belum Tuntas hingga Pemprov Kaltim Janji Gerak Cepat

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih belum terselesaikan. Hingga saat ini, masih terdapat 236 rekomendasi atau sekitar 15 persen yang belum dituntaskan dari total 1.701 rekomendasi yang diberikan BPK.

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, mengatakan pemerintah daerah telah memberikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPRD Kaltim. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025.

“Itu tadi adalah tanggapan kami pemerintah terhadap pandangan fraksi yang sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu,” kata Seno Aji usai rapat paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (22/06/2026) malam.

Menurutnya Pemprov Kaltim tidak menganggap enteng berbagai catatan yang disampaikan DPRD Kaltim, terutama yang berkaitan dengan rekomendasi BPK yang masih belum selesai.

“Pada dasarnya kami berkomitmen secara penuh dan tegas bahwa penyampaian pandangan fraksi tentang laporan BPK yang sudah ada saat ini ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.

Seno menegaskan seluruh masukan, kritik, maupun rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi akan masuk dalam agenda pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Tidak hanya soal temuan BPK, Pemprov Kaltim akan mengevaluasi sejumlah program yang menjadi sorotan DPRD Kaltim, termasuk pelaksanaan Program Gratispol. Evaluasi dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran hingga ke tingkat masyarakat.

“Termasuk juga pemberian Gratispol yang harus dievaluasi pelaksanaannya. Kita evaluasi dan kita pastikan peraturan dan pelaksanaannya sesuai sampai ke tingkat grass root atau tingkat mahasiswa,” tegasnya.

Pemprov Kaltim akan terus mengawal proses tindak lanjut tersebut hingga seluruh kewajiban penyelesaian rekomendasi dapat dituntaskan.

“Nah ini semuanya sudah kita lakukan dan kita akan terus upayakan tindak lanjutnya sampai tuntas,” ungkapnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI