Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena Sony dinilai tidak memenuhi sejumlah syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya),” kata Syarief, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, salah satu alasan utama penolakan adalah karena Sony dinilai memiliki peran sentral dalam perkara yang sedang diusut. Berdasarkan hasil penyidikan, Sony disebut menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.

Kejagung menilai Sony bukan pelaku yang berada di lapis kedua atau pihak yang hanya membantu mengungkap pelaku utama. Dari alat bukti yang telah dikumpulkan, Sony justru disebut memiliki peran penting dalam praktik pengaturan dan jual beli titik SPPG yang kini menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Selain faktor peran, penyidik mempertimbangkan sikap Sony selama pemeriksaan. Dalam pemeriksaan terakhir, Sony dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.

Padahal pengakuan atas keterlibatan dalam tindak pidana menjadi salah satu syarat penting bagi tersangka yang mengajukan status justice collaborator.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.

Meski menolak permohonan tersebut, Kejagung tetap mengapresiasi berbagai informasi yang disampaikan Sony selama proses pemeriksaan. Informasi tersebut disebut membantu penyidik mengembangkan perkara dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan program tersebut.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI