DPRD Bontang Minta Pajak Vila Bontang Kuala Beri Kontribusi ke PAD

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor usaha pariwisata, termasuk vila yang beroperasi di kawasan wisata Bontang Kuala.

Menurut Rustam, seluruh aktivitas usaha yang berjalan di wilayah Kota Bontang harus memberikan kontribusi, terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus memperkuat sektor pariwisata yang terus berkembang.

Rustam menegaskan objek yang dikenakan pajak adalah kegiatan usahanya, bukan lokasi maupun aspek lain di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu, usaha vila yang beroperasi di Bontang Kuala tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi aturan perpajakan daerah sebagaimana usaha lainnya.

“Semua objek usaha yang berada di wilayah Kota Bontang harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan memberikan, kontribusi terhadap daerah,” kata Rustam.

Selain itu, Rustam turut menjelaskan mekanisme pajak yang diterapkan tidak membebani pemilik usaha secara langsung. Pajak dikenakan kepada pengguna jasa atau pengunjung harus sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Yang ditarik adalah objek usahanya dan pajaknya dibebankan kepada pengunjung, bukan kepada pemilik usaha,” tegasnya.

Rustam berharap optimalisasi pajak sektor pariwisata dapat menjadi salah satu sumber peningkatan PAD Bontang. Untuk itu dengan bertambahnya pendapatan daerah, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan fasilitas penunjang pariwisata di kawasan Bontang Kuala dan wilayah lainnya.

“Karena keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan kontribusi terhadap daerah menjadi kunci agar sektor pariwisata dapat berkembang secara berkelanjutan. Serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” jelas Rustam. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI