Disdikbud Mahulu Gelar Pelatihan Bagi Operator Pendataan ATS

MAHULU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Pelatihan Operator Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang melibatkan operator kampung serta perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Mahakam Ulu. Kegiatan berlangsung di SDN 001 Ujoh Bilang, Rabu (24/6/2026).

Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi operator ATS dalam melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi data Anak Tidak Sekolah, sekaligus memperkuat pemahaman peserta terhadap kebijakan dan program penanganan ATS.

Ketua Panitia, Suyati, menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan kualitas pendataan serta penanganan Anak Tidak Sekolah guna mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang merata, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Mahakam Ulu.

“Pelatihan Operator Anak Tidak Sekolah dilaksanakan pada 24 hingga 25 Juni 2026 dan diikuti oleh operator ATS desa dan kampung se-Mahakam Ulu, perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta operator sekolah dari setiap kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu,” jelasnya

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga ilmu dan keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan secara optimal dalam mendukung penanganan ATS di desa dan kampung masing-masing.

Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan, dalam sambutan dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang, mengatakan pembangunan sumber daya manusia merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan visi Mahulu Melaju: Maju, Merata, dan Berkelanjutan. Visi tersebut tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan wilayah, tetapi memastikan seluruh masyarakat Mahakam Ulu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang melalui pendidikan yang berkualitas.

“Keberadaan Anak Tidak Sekolah tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan data pendidikan, melainkan sebagai tantangan pembangunan daerah yang harus ditangani secara serius. Setiap anak yang tidak memperoleh akses pendidikan berpotensi kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan meraih masa depan yang lebih baik,” katanya

Ia menegaskan dalam upaya penanganan Anak Tidak Sekolah, keberadaan operator ATS memiliki peran yang sangat strategis sebagai garda terdepan dalam menghasilkan data yang akurat, objektif, dan mutakhir.

“Melalui data yang akurat, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran serta memastikan setiap anak memperoleh perhatian dan layanan pendidikan yang dibutuhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan tugas operator ATS tidak hanya sebatas menginput (memasukkan) data, tetapi mengidentifikasi anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan, melakukan verifikasi dan validasi data, menelusuri penyebab anak tidak bersekolah, serta membangun koordinasi antara kampung, sekolah, kecamatan, dan perangkat daerah terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mahakam Ulu, Samson Batang, diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Non Formal, Yuliana Huring, menyampaikan pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Namun hingga saat ini masih terdapat anak usia sekolah yang belum memperoleh layanan pendidikan atau bahkan telah putus sekolah.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan data ATS, penggunaan aplikasi, serta membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah kampung, sekolah, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujarnya

Ia berharap melalui semangat kolaborasi dan komitmen bersama, upaya penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Mahakam Ulu dapat berjalan lebih efektif sehingga cita-cita mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas dapat tercapai.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Widyaprada BPMP Samarinda, Samodro, terkait penguatan pendataan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). (rm/adv/diskominfomahulu)

Pewarta: Ichal
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI