Sekkab Berau Soroti Pentingnya Arsip Digital untuk Mendukung Tata Kelola Pemerintahan

BERAU – Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menekankan pentingnya pengelolaan arsip secara digital di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Menurutnya arsip merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menjadi sumber informasi, bahan evaluasi, serta bukti dalam proses pengambilan kebijakan.

“Arsip bukan hanya dokumen yang disimpan, tetapi merupakan aset informasi yang memiliki nilai penting bagi pemerintah daerah,” ujar Said.

Ia mengatakan transformasi digital yang tengah berjalan di lingkungan Pemkab Berau harus diikuti dengan modernisasi sistem kearsipan.

Penggunaan arsip digital dinilai mampu mempercepat pencarian dokumen, mengurangi risiko kehilangan data, serta meningkatkan efisiensi penggunaan ruang penyimpanan.

Selain itu, Said meminta seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang menangani bidang kearsipan.

“Perlu ada kesamaan pemahaman bahwa pengelolaan arsip merupakan tanggung jawab bersama. Setiap OPD harus memastikan dokumen penting tersimpan dengan baik dan mudah diakses ketika dibutuhkan,” katanya.

Ia menambahkan pengelolaan arsip yang tertib menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Dengan sistem yang baik, proses administrasi bisa berjalan lebih cepat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal,” tuturnya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan arsip seiring dengan penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang saat ini terus dikembangkan oleh Pemkab Berau.

“Digitalisasi arsip adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Ini bagian dari upaya kita membangun birokrasi yang modern, profesional, dan siap menghadapi tantangan di era digital,” ungkap Said. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI