JAKARTA — Kejaksaan Agung memaparkan capaian penanganan perkara korupsi yang berdampak pada penyelamatan keuangan negara selama enam tahun terakhir dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyebut total nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui penegakan hukum pidana khusus mencapai Rp131,5 triliun. Nilai tersebut berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020-2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp131.527.786.065.164,89,” kata Febrie.
Ia merinci pada 2020 penyelamatan keuangan negara mencapai Rp8,3 triliun. Angka itu meningkat menjadi Rp22,6 triliun pada 2021, kemudian Rp6,3 triliun pada 2022, dan Rp24,4 triliun pada 2023.
Sementara pada 2024, nilai yang berhasil dipulihkan tercatat Rp4,6 triliun. Angka tersebut kembali meningkat pada 2025 menjadi Rp24,5 triliun, dan mencapai Rp40,5 triliun hingga pertengahan 2026.
Menurut Febrie, proses penyelamatan aset dilakukan melalui berbagai langkah paksa dalam penyidikan yang kemudian dilanjutkan Badan Pemulihan Aset untuk memastikan hasilnya dapat masuk kembali ke kas negara.
“Dan pada kesempatan ini, kami sertakan Kepala Badan Pemulihan Aset. Nanti dapat dijelaskan bagaimana upaya penyelamatan kerugian keuangan negara melalui tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan aset-aset yang berhasil diamankan selanjutnya diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dikelola dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan kami serahkan kepada Badan Pemulihan Aset, sehingga nanti dapat dijelaskan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset bagaimana proses selanjutnya, sehingga ini bisa terang dan jelas bahwa berapa nilai yang telah masuk ke keuangan negara,” kata Febrie.
Kejagung menilai pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi mengembalikan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan publik.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





