JAKARTA — Pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi masih menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara saja belum cukup apabila aset hasil kejahatan belum berhasil dikembalikan kepada negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan pendekatan penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi memperhitungkan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.
“Paradigma penegakan hukum juga telah bergeser dari yang semula dominan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara, sekarang telah berubah juga dengan memperhitungkan bagaimana pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh,” kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya setiap kasus korupsi menunjukkan dua bentuk kegagalan negara. Pertama, kegagalan dalam mencegah terjadinya korupsi melalui sistem pengawasan dan tata kelola yang efektif.
“Kekalahan pertama, kita gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik,” ujarnya.
Setelah korupsi terjadi, tantangan berikutnya adalah menemukan dan mengembalikan aset hasil kejahatan yang telah berpindah tangan atau disamarkan oleh pelaku.
“Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” kata Febrie.
Ia menjelaskan dalam banyak perkara, aset hasil korupsi tidak lagi berada dalam bentuk awal sehingga membutuhkan strategi yang lebih luas, termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pelacakan aset, pemulihan aset, hingga kerja sama lintas negara.
“Dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri, sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi,” jelasnya.
Febrie menyoroti keterbatasan aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dinilai belum sepenuhnya mampu memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Salah satunya terkait mekanisme pembayaran uang pengganti yang hanya dibatasi sebesar nilai keuntungan yang diperoleh pelaku dari tindak pidana korupsi.
“Salah satu tantangan mendasar dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor yang pada prinsipnya hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ujar Febrie.
Karena itu, menurutnya mekanisme yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menutup seluruh kerugian negara maupun dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi, terutama ketika nilai kerugian jauh lebih besar dibanding keuntungan yang dinikmati pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung mengungkapkan sepanjang periode 2020 hingga 2026 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Jumlah tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi yang ditangani selama enam tahun terakhir.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





