KUTIM – Pemangkasan kuota produksi batu bara dalam perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 berpotensi membuat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kehilangan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Rp 2,34 triliun. Kondisi itu dinilai tidak hanya menggerus kemampuan fiskal daerah, tetapi mengancam keberlangsungan pembangunan dan ribuan lapangan kerja.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, saat bertemu jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (23/6/2026) lalu. Dalam pertemuan itu, Pemkab Kutim meminta pemerintah pusat meninjau kembali perubahan RKAB sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
Mahyunadi menjelaskan empat dari enam perusahaan tambang besar di Kutim mengalami pengurangan kuota produksi. Masing-masing PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri (IMM).
Semula, keempat perusahaan tersebut mengajukan rencana produksi sebesar 61,6 juta ton. Namun, kuota yang disetujui hanya 35,15 juta ton. Artinya, terdapat pengurangan sekitar 26 juta ton atau 42,5 persen dari total usulan.
Bagi Kutim pengurangan itu bukan sekadar angka produksi. Daerah yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan diperkirakan kehilangan potensi penerimaan DBH sekitar Rp 2,34 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi penerimaan DBH sebesar Rp 90 ribu untuk setiap ton batu bara yang tidak diproduksi.
“Kalau pendapatan daerah berkurang Rp2,34 triliun, praktis APBD yang tersisa hanya sekitar Rp2,5 triliun. Anggaran sebesar itu hampir habis untuk belanja pegawai, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan menjadi sangat terbatas,” kata Mahyunadi.
Ia menambahkan persoalan tidak berhenti pada berkurangnya penerimaan daerah. Waktu penerbitan perubahan RKAB yang baru keluar pada April 2026 membuat perusahaan memiliki waktu operasional yang jauh lebih singkat dibanding rencana awal.
Akibatnya sejumlah perusahaan diperkirakan telah menghabiskan kuota produksinya pada Agustus hingga Oktober mendatang. Apabila tidak ada perubahan kebijakan, aktivitas penambangan dipastikan berhenti hingga akhir tahun.
“Dari Agustus sampai Desember tidak ada lagi aktivitas produksi. Dampaknya, pekerja akan dirumahkan karena perusahaan tidak memiliki kuota untuk beroperasi,” ujarnya.
Pemkab Kutim memperkirakan sedikitnya 10.338 tenaga kerja di sektor pertambangan dan industri penunjang berpotensi terdampak apabila penghentian produksi benar-benar terjadi. Selain mengurangi perputaran ekonomi di daerah, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu persoalan sosial akibat meningkatnya angka pengangguran.
Atas dasar itu, Pemkab Kutim berharap Kementerian ESDM dapat mengevaluasi kembali perubahan RKAB yang telah ditetapkan. Menurut Mahyunadi, penyesuaian kebijakan diperlukan agar aktivitas produksi tetap berjalan, penerimaan daerah tidak tergerus, dan ribuan pekerja tetap memiliki kepastian pekerjaan hingga akhir tahun.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





