SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Samarinda kini tengah intensif membahasa inisiasi Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TB) dan HIV. Langkah regulatif itu diambil sebagai komitmen jangka panjang untuk memperkuat penanganan dua penyakit menular yang menjadi prioritas pelayanan kesehatan dasar di wilayah Kota Tepian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dr. Ismed Kusasih, menjelaskan pihak eksekutif menyambut baik langkah taktis yang diinisiasi oleh legislatif tersebut. Rencana penyusunan regulasi tersebut dibahas secara mendalam pasca pertemuan formal lintas sektor yang berlangsung di gedung parlemen daerah. Hal itu disampaikan dr. Ismed usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV Kota Samarinda.
Menurut dr. Ismed, penanganan kedua penyakit itu bukan sekadar urusan teknis medis, melainkan mandat wajib yang tertuang dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. Keberadaan regulasi setingkat Perda dinilai akan memperkukuh operasional, koordinasi anggaran, hingga eksekusi program di lapangan agar tidak berjalan parsial.
“Nah seperti kita ketahui TB-HIV itu adalah dua dari SPM, ya, Standar Pelayanan Minimal di bidang kesehatan. Nah, jadi kita sampaikan progres penatalaksanaan penyakit TB dan HIV. Dari DPRD, ini mereka merencanakan program TB dan HIV itu mau dibuat menjadi salah satu Perda,” ujar dr. Ismed, Kamis (25/6/2026).
Ia menambahkan capaian kinerja jajaran Dinas Kesehatan dalam mendeteksi, mengintervensi, dan mengobati pasien sepanjang semester pertama tahun ini menunjukkan grafik yang stabil dan berjalan sesuai dengan jalur target yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dan alhamdulillah sampai dengan bulan keenam, ya, program TB dan HIV di Kota Samarinda itu sesuai dengan target. Artinya, seperti tahun-tahun sebelumnya, capaian TB dan HIV kita baik, dengan berbagai macam kegiatan, terutama dalam hal penatalaksanaan, pencegahan, dan promosi, ya,” ungkap dr. Ismed.
Urgensi pembentukan payung hukum tersebut didasari oleh tingginya risiko fatalitas yang diakibatkan oleh kedua infeksi tersebut apabila tidak ditangani secara masif dan terstruktur. Berdasarkan data evaluasi tahunan, angka kematian yang bersumber dari penyakit menular itu masih menjadi atensi utama yang selaras dengan fokus kebijakan kesehatan di tingkat pusat.
“TBC itu kan merupakan salah satu program prioritas Bapak Presiden Prabowo di bidang kesehatan. Makanya itu selalu digencarkan. Tahun lalu itu kalau tidak salah TB itu ada 100-an ya (penemuan), persisnya berapa gitu, 102 gitu. HIV juga hampir sama. Nah itu yang kita lakukan pencegahan,” paparnya.
Lebih jauh, dr. Ismed menekankan keberhasilan eliminasi TB dan HIV membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mirip dengan pola penanganan pandemi di masa lalu. Sektor kesehatan tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya dukungan regulasi yang kuat dari parlemen untuk mengikat instansi dan sektor non kesehatan lainnya.
“Ingat, itu tidak bisa dikerjakan oleh kesehatan, itu harus ada kolaborasi dari berbagai pihak, ya. Sama seperti Covid19lah dulu, ya,” tegasnya.
Pihak Dinas Kesehatan Kota Samarinda berharap proses legislasi di Komisi IV DPRD Kota Samarinda dapat berjalan mulus dan rampung tepat waktu. Kehadiran Perda ini nantinya diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat bagi penguatan program dari hulu hingga ke hilir.
“Insya Allah mudah-mudahan nanti kalau karena ini termasuk penyakit menular, dari DPRD mereka berkomitmen, ya, menjadi hal yang prioritas juga, mereka mau membuat Perda. Nah, dengan Perda, kalau misalkan berhasil, ada nanti di tahun ini, itu jadi payung hukum yang kuat dalam kita melaksanakan penyakit TB,” tegasnya.
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





