SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Nota penjelasan itu disampaikan langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026.
Andi Harun menegaskan penyampaian Raperda itu merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan pertanggungjawaban paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, lengkap dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata komitmen Pemkot Samarinda dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Andi Harun, Kamis (25/6/2026).
Di hadapan sidang paripurna yang memenuhi kuorum tersebut, Andi Harun memaparkan rincian realisasi keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025 yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pertama, pada sektor pendapatan daerah, Pemerintah Kota Samarinda menetapkan target sebesar Rp5.516.189.127.897 dan berhasil merealisasikannya sebesar Rp5.020.692.360.065 atau mencapai 91,20 persen.
Kedua, untuk pos belanja daerah dari target yang dianggarkan sebesar Rp5.800.536.976.897, realisasinya tercatat sebesar Rp5.228.379.252.626 atau setara dengan 90,14 persen.
Sementara itu, pada komponen ketiga yaitu pembiayaan daerah realisasinya berjalan sangat optimal mencapai 99,98 persen yakni sebesar Rp284.299.802.526 dari target yang ditetapkan senilai Rp284.347.849.000.
Andi Harun menjelaskan meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi dan dinamika fiskal, Pemkot Samarinda tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pelayanan dasar. Anggaran tersebut telah tersalurkan pada program-program prioritas seperti peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, pengendalian banjir, penguatan ekonomi daerah, serta sektor pendidikan dan kesehatan.
Kabar baik turut menyertai jalannya rapat paripurna. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. Prestasi itu menandai keberhasilan Pemkot Samarinda meraih opini WTP selama 11 kali berturut-turut.
“Pencapaian opini WTP ini bukan sekadar formalitas. Opini tersebut mencerminkan transparansi dan kepatuhan administrasi keuangan terhadap prinsip akuntabilitas publik,” tegasnya.
Dampak nyatanya adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga dana transfer pusat.
Kendati mengukir prestasi, ia secara terbuka mengakui pelaksanaan APBD masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, Pemkot Samarinda berkomitmen menjadikan seluruh rekomendasi dan catatan dari BPK sebagai perhatian serius guna meningkatkan kualitas sistem pengendalian struktural ke depan.
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





