Jatam Desak Pertamina Buka Penyebab Dugaan Hujan Abu dari Kilang RDMP Balikpapan

SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti NUGAL Institute, LBH Samarinda, dan Trend Asia mendesak pihak Pertamina untuk membuka secara transparan penyebab insiden dugaan hujan abu yang berasal dari aktivitas Kilang Balikpapan Refinery Development Master Plan (RDMP). Desakan ini mencuat menyusul rentetan keluhan dari warga di kawasan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Timur yang mendapati rumah, kendaraan, hingga lahan pertanian mereka tertutup partikel abu berwarna putih sejak Selasa (23/6/2026). Tak sekadar mengganggu aktivitas sehari-hari, paparan abu tersebut juga mulai memicu berbagai gangguan kesehatan berupa sesak napas, iritasi saluran pernapasan, serta keluhan tenggorokan kering dan gatal yang dialami oleh masyarakat setempat.

Atas insiden pencemaran lingkungan tersebut, gabungan organisasi sipil ini menuntut Pertamina untuk membeberkan kronologi kejadian secara lengkap, hasil inspeksi, rekaman CCTV, hingga hasil uji laboratorium ke hadapan publik. Mereka juga menyatakan akan segera mengajukan permohonan informasi publik secara resmi berdasarkan mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mendesak penyerahan data selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja. Selain itu, pemerintah daerah dan pusat turut didesak untuk membuka standar operasional prosedur (SOP) penanganan insiden serta membentuk tim independen yang melibatkan masyarakat sipil guna mengusut tuntas kejadian ini secara objektif dan transparan.

Pembaca Setia Radar Media!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm27jun2026/mobile/

Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI