Potensi Retribusi Sampah Kukar Capai Rp1 M, DLHK Siapkan Skema Penarikan

TENGGARONG – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari sektor retribusi pelayanan persampahan diperkirakan mampu menembus Rp1 miliar per tahun. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar mulai menyiapkan skema baru penarikan retribusi melalui sistem pembayaran non tunai.

Langkah itu ditempuh menyusul masih rendahnya realisasi penerimaan retribusi dibandingkan potensi yang dimiliki. Sepanjang 2025, target pendapatan dari sektor tersebut hanya Rp100 juta dan realisasinya baru sekitar Rp66 juta.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan.potensi penerimaan daerah sebenarnya bisa mencapai sekitar Rp1 miliar apabila seluruh masyarakat membayar retribusi sesuai ketentuan.

“Potensinya sekitar Rp1 miliar apabila seluruh masyarakat membayar retribusi,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Untuk mengejar potensi tersebut, DLHK akan mengubah mekanisme pembayaran agar lebih transparan. Nantinya masyarakat tidak lagi menyerahkan pembayaran secara langsung kepada petugas, melainkan melalui rekening resmi bendahara DLHK atau skema lain yang sedang disiapkan.

“Kami tidak melayani pembayaran secara tunai. Nanti pembayarannya masuk ke rekening bendahara,” katanya.

Saat ini, mekanisme penarikan retribusi masih dimatangkan bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa. Pemerintah wilayah akan dilibatkan untuk mempermudah proses pembayaran sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

DLHK akan melakukan sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan agar masyarakat memahami tata cara pembayaran yang baru.

“Nanti teknisnya akan kami koordinasikan dengan camat, lurah, dan pemerintah desa. Bisa saja pembayarannya difasilitasi melalui mereka, kemudian disetorkan kepada kami,” ujar Tri Joko.

Selain menyiapkan sistem pembayaran baru, DLHK menilai edukasi kepada masyarakat menjadi pekerjaan penting. Sebab, masih banyak warga yang menganggap retribusi persampahan hanya dibayarkan untuk layanan pengangkutan sampah dari rumah.

Padahal retribusi tersebut digunakan untuk membiayai berbagai layanan pengelolaan sampah yang disediakan pemerintah daerah. Mulai dari penyediaan armada pengangkut, operasional kendaraan persampahan di kecamatan, hingga pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Menurut Tri Joko, pemahaman itu perlu diluruskan agar masyarakat menyadari bahwa retribusi yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan persampahan di seluruh wilayah Kukar.

“Bentuk pelayanan kami bukan hanya mengangkut sampah dari rumah, tetapi juga menyediakan kendaraan operasional di kecamatan hingga pengelolaan TPA,” sebutnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI