JAKARTA – Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia kembali menjadi pengingat bahwa praktik penyiksaan masih terjadi di Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 151 laporan dugaan penyiksaan diterima sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bentuk penyiksaan yang ditemukan masih beragam, mulai dari dugaan kekerasan saat proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, kondisi rumah tahanan yang mengalami kelebihan kapasitas, minimnya pendampingan hukum, hingga kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan.
“Kasus-kasus penyiksaan terus ada dalam berbagai bentuk. Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, over kapasitas di ruang penahanan, kelalaian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan,” kata Anis dalam dialog media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Dari keseluruhan pengaduan tersebut, mayoritas korban merupakan laki-laki dewasa. Komnas HAM juga mencatat adanya korban dari kelompok anak, perempuan, pekerja migran, pekerja, lansia, narapidana, hingga tahanan yang mengaku mengalami dugaan penyiksaan.
Sepanjang 2026, salah satu perkara yang menjadi perhatian Komnas HAM ialah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurut Anis, korban mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh akibat peristiwa tersebut.
“Salah satunya adalah matanya, di mana ia mengalami kerusakan pada 20-24 persen bagian wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras,” ujarnya.
Komnas HAM mengungkap adanya dugaan tindakan penyiksaan yang terjadi dalam penanganan aksi demonstrasi pada Agustus hingga September 2025. Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi lembaga dalam mendorong perbaikan perlindungan hak asasi manusia.
Pada peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia, Komnas HAM mengajak aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh lembaga yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) memperkuat langkah pencegahan agar praktik penyiksaan tidak lagi terjadi.
“Kita berkomitmen untuk mendorong semua pihak, yaitu aparat penegak hukum, pemerintah, termasuk lembaga-lembaga HAM yang tergabung dalam KuPP, agar terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan untuk mendorong martabat manusia dihormati secara utuh,” tegas Anis.
Selain menyoroti penyiksaan, Komnas HAM turut memberikan perhatian terhadap kasus penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung. Menurut Anis, korban berhak memperoleh perlindungan karena hak perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
“Hak asasi perempuan itu merupakan hak asasi manusia, di mana perempuan punya hak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, termasuk rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami melakukan pengawalan,” kata Anis.
Komnas HAM mendorong agar proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional sekaligus memastikan korban memperoleh pemulihan jangka panjang, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial.
“Pemulihan komprehensif artinya soal medis, karena korban mengalami disabilitas yang luar biasa akibat kekerasan dan penganiayaan berat. Kemudian juga psikologis, dan bagaimana integrasi ke depan bersama keluarga dan masyarakat karena mengalami situasi yang mungkin berdampak pada trauma jangka panjang. Jadi, ini yang perlu dipikirkan, yaitu pemulihan jangka panjang,” jelas Anis.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





