Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Belum Penuhi Unsur Penyiksaan Menurut Konvensi PBB

JAKARTA – Dugaan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung masih belum dapat diklasifikasikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komnas Perempuan menegaskan penetapan kategori tersebut harus memenuhi sejumlah unsur yang diatur dalam konvensi internasional.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan definisi penyiksaan tidak hanya menitikberatkan pada penderitaan berat yang dialami korban, tetapi harus disertai tujuan tertentu serta adanya keterlibatan atau pembiaran dari negara.

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar Sondang di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Meski belum mengambil kesimpulan tersebut, Komnas Perempuan tidak menghentikan pendalaman perkara. Tim telah diterjunkan ke Bandung untuk menghimpun berbagai fakta, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait sebelum menyampaikan hasil kajian kepada publik.

Menurut Sondang, salah satu aspek yang kini menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara. Hal itu akan ditelusuri apabila ditemukan fakta bahwa korban pernah mencari perlindungan atau melapor, tetapi tidak memperoleh penanganan yang semestinya.

“Nah di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” katanya.

Sejauh ini, Komnas Perempuan menilai perkara tersebut mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang berlangsung berulang kali hingga menyebabkan dampak serius terhadap korban, termasuk menimbulkan disabilitas permanen.

Untuk memperkuat proses hukum, Komnas Perempuan meminta penyidik melakukan visum secara komprehensif. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk jika ditemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” ujar Sondang.

Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa masih banyak korban kekerasan seksual maupun penyiksaan yang memilih tidak melapor. Rendahnya angka pelaporan dipengaruhi rasa takut serta kekhawatiran bahwa laporan mereka tidak akan ditindaklanjuti secara memadai.

Karena itu, lembaga tersebut mendorong penguatan perlindungan korban, akses terhadap keadilan, serta pemulihan yang menyeluruh agar penanganan kasus-kasus serupa dapat berjalan lebih efektif.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI