SAMARINDA – Program Gratispol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi sorotan di tengah ancaman defisit APBD sekitar Rp2 triliun yang dipicu belum adanya kepastian dana transfer dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pemprov Kaltim telah memastikan program unggulan tersebut tetap berjalan tanpa pemotongan anggaran.
Saat ini di tengah situasi tersebut, DPRD Kaltim memilih memperketat fungsi pengawasannya agar pelaksanaan Gratispol benar-benar tepat sasaran. Salah satu perhatian utama adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih data penerima maupun penyaluran bantuan.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan pengawasan terhadap program Gratispol terus dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Menurutnya sejumlah temuan memang sempat muncul, namun kini sedang diselesaikan melalui masing-masing perguruan tinggi.
“Komisi IV sudah sangat rutin RDP terkait hal itu. Memang ada temuan seperti kemarin, tapi itu sudah berproses dengan universitasnya. Tentu dikembalikan,” kata Ekti usai diwawancarai, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan anggaran Gratispol untuk pendidikan memang ditempatkan di masing-masing perguruan tinggi. Kampus kemudian bertanggung jawab menyalurkan bantuan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat.
“Karena anggaran itu ditaruhnya di universitas. Dari universitaslah yang menyalurkan ke seluruh mahasiswa-mahasiswi,” ujarnya.
Menurut Ekti, mekanisme serupa diterapkan pada program umrah maupun wisata religi bagi pemeluk agama lain. Pemerintah tidak melakukan penunjukan langsung terhadap penyedia jasa perjalanan sehingga pelaksanaannya diharapkan berlangsung transparan.
Meski Pemprov Kaltim telah menegaskan Gratispol tetap berjalan tanpa pengurangan anggaran di tengah tekanan fiskal daerah, DPRD Kaltim menilai penguatan validasi data tetap menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Hal itu penting agar setiap rupiah anggaran benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Ekti mengungkapkan salah satu temuan yang muncul ialah adanya penerima yang memperoleh bantuan ganda. Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan program.
“Seperti adik-adik ketahui semua ‘kan terkait dengan ada yang dapat dobel. Itu ‘kan enggak boleh dapat dobel. Harus pilih salah satunya,” tegasnya.
Karena itu, penerima yang terbukti menerima bantuan lebih dari satu skema diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima. Proses pengembalian difasilitasi oleh perguruan tinggi sebagai penyalur bantuan.
“Otomatis mengembalikan. Universitas yang menangani prosesnya,” ungkapnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





