Pemkab Kutim Pertanyakan dan Tagih Pembayaran DBH ke Pusat

SANGATTA – Pengakuan sudah keluar. Janji pembayaran telah disampaikan. Namun hingga kini, Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum masuk ke kas daerah.

Bagi Pemerintah Kutim, persoalan itu bukan lagi soal ada atau tidaknya kewajiban pemerintah pusat. Sebab pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengakui adanya dana kurang salur DBH yang harus dibayarkan kepada daerah.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan dasar perhitungan dana kurang salur berasal dari data pemerintah sendiri sehingga tidak lagi menjadi ruang untuk diperdebatkan.

“Persoalan ini berdasarkan data pemerintah dan tidak bisa dibantah. Menteri Keuangan dalam rapat bersama DPR beberapa waktu lalu juga sudah menyampaikan bahwa dana kurang salur itu memang menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dan akan dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Mahyunadi, Senin (29/6/2026).

Meski demikian, ia menilai pengakuan semata belum cukup. Yang dibutuhkan daerah saat ini adalah kepastian pembayaran. Sebab selama dana tersebut belum ditransfer, ruang fiskal pemerintah daerah tetap tertekan.

Sebagai daerah penghasil sumber daya alam, Kutim sangat bergantung pada DBH untuk menopang pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program prioritas. Tertundanya penyaluran membuat pemerintah daerah harus bekerja lebih keras mengatur pembiayaan agar roda pembangunan tetap berjalan.

“Yang kami perjuangkan adalah hak daerah. Kami akan terus mengawal sampai dana itu benar-benar direalisasikan,” tegasnya.

Mahyunadi mengatakan komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait terus dilakukan agar pencairan DBH segera direalisasikan. Pemkab Kutim berharap pemerintah pusat tidak berhenti pada pengakuan, tetapi segera menuntaskan kewajibannya kepada daerah.

Menurutnya kepastian pembayaran DBH bukan hanya menyangkut administrasi keuangan, tetapi mencerminkan komitmen pemerintah pusat terhadap daerah-daerah penghasil yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

“Harapan kami sederhana. Hak daerah segera dipenuhi sehingga pembangunan yang telah direncanakan bisa berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” sebut Mahyunadi.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI