DPRD Bontang Minta Pembangunan Drainase Jangan Akibatkan Kota Terlihat Gersang

BONTANG – Pembangunan drainase di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara jangan sampai akibatkan kota terlihat gersang. Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengingatkan Pemkot Bontang atas proyek pengerjaannya.

Menurutnya penebangan di sejumlah pohon di lokasi pengerjaan harus tetap diimbangi dengan penanaman pohon pengganti agar keseimbangan pada lingkungan tetap terjaga.

Sahib menegaskan pembangunan infrastruktur memang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan ruang terbuka hijau yang menjadi salah satu penopang kualitas lingkungan perkotaan.

Karena itu, Sahib meminta Pemkot Bontang menyiapkan langkah konkret untuk mengganti pohon-pohon yang ditebang dengan penanaman baru di lokasi yang sesuai. Langkah tersebut dinilai penting agar manfaat penghijauan tetap dapat dirasakan masyarakat di masa mendatang.

“Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian. Pohon yang ditebang harus diganti dengan penanaman yang baru di lokasi agar manfaat penghijauan tetap dirasakan masyarakat,” ungkapnya, Senin (29/6/2026).

Menurut Sahib, penggantian pohon bukan hanya sekadar pelengkap proyek saja, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pembangunan tidak menimbulkan dampak yang negatif terhadap kondisi lingkungan di Kota Bontang.

“Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk mengganti pohon-pohon yang ditebang agar Bontang tidak menjadi gersang,” tegasnya.

Ia berharap proyek drainase di Jalan Pattimura tidak hanya mampu mengatasi persoalan genangan air yang selama ini dikeluhkan warga, tetapi menjadi bagian dari penataan kawasan yang lebih nyaman, tertata, dan tetap hijau.

“Dengan begitu, pembangunan infrastruktur dapat berjalan seiring dengan upaya, menjaga kualitas lingkungan hidup dan menciptakan kota yang lebih berkelanjutan,” sebut Sahib. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI