BKPSDM PPU Kaji Formasi CPNS 2026, Kebutuhan Pegawai Masih Dihitung

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum memastikan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan penghitungan kebutuhan riil aparatur sebelum mengusulkan formasi kepada pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin, mengatakan penentuan formasi CPNS tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus mempertimbangkan kondisi jumlah pegawai yang ada, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya berdasarkan proyeksi belanja pegawai, komposisi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU saat ini telah berada di atas 37 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut merupakan akumulasi seluruh sumber daya manusia yang dibiayai APBD, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Dari sisi belanja pegawai memang perlu dilakukan perhitungan secara cermat sebelum menentukan kebutuhan pembukaan formasi CPNS,” ujarnya.

Ia menjelaskan hasil analisis beban kerja menunjukkan kebutuhan pegawai di Kabupaten PPU, apabila digabung dengan PJLP, mencapai sekitar 7.105 orang. Namun apabila menggunakan parameter ideal berdasarkan pengendalian belanja pegawai dan rasio jumlah penduduk, jumlah pegawai yang dimiliki pemerintah daerah saat ini justru telah melebihi kebutuhan sekitar 20 persen.

“Kalau kelebihan pegawai sudah mencapai 20 persen, tentu perlu dihitung lagi kebutuhan pembukaan CPNS,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak berarti seluruh formasi akan ditutup. Pemerintah daerah tetap membuka peluang mengusulkan formasi untuk jabatan tertentu yang memang mengalami kekurangan dan tidak dapat dipenuhi melalui redistribusi pegawai yang sudah ada.

Salah satu contohnya adalah tenaga pendidik. Menurutnya kebutuhan guru tetap harus dipenuhi seiring adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Tidak mungkin jumlah pegawai yang ada dari jabatan fungsional lain kemudian diangkat menjadi guru. Jadi kebutuhan seperti ini tetap harus diperhitungkan,” jelasnya.

Ia menambahkan usulan formasi nantinya akan disusun berdasarkan kebutuhan riil masing-masing perangkat daerah sehingga lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi lapangan.

Selain aspek kebutuhan pegawai, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan fiskal. Hal tersebut berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengarahkan agar belanja pegawai daerah berada pada kisaran 30 persen mulai tahun 2027.

Khairudin mengakui sempat memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya dispensasi terhadap batas maksimal belanja pegawai tersebut. Namun hingga kini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan kebijakan.

“Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Untuk kondisi keuangan daerah tahun 2026, baik pengangkatan maupun usulan formasi CPNS masih dalam tahap pertimbangan,” ungkapnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU memastikan pengusulan formasi CPNS 2026 akan dilakukan secara selektif, dengan mengedepankan kebutuhan pelayanan publik, efisiensi belanja pegawai, serta keberlanjutan kondisi fiskal daerah.

Pewarta: Deddy PZ
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI