DBH Kutim Terhambat di Pusat, Birokrasi Jakarta Sandera Pembangunan Daerah

SANGATTA – Janji manis pemerintah pusat kembali membentur realitas di daerah. Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, melayangkan kritik keras dan mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur senilai Rp9 triliun yang hingga kini masih tertahan di kas pusat.

Jimmi menegaskan dana jumbo tersebut sama sekali bukan dana ‘belas kasihan’ atau bantuan sosial dari Jakarta, melainkan hak murni masyarakat Kutai Timur yang diperas dari kekayaan alam daerah sendiri.

“Yang kita dorong adalah komitmen pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan untuk mengembalikan dana yang memang menjadi hak daerah,” tegas Jimmi, Senin (29/6/2026).

Bagi DPRD Kutim, pengakuan utang dari pusat tidak lagi cukup yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah realisasi konkret penyerahan anggaran.

Keterlambatan penyaluran DBH itu bukan sekadar masalah administrasi di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi roda pembangunan di Kutim. Dengan nominal fantastis, banyak program pelayanan publik dan infrastruktur vital yang kini nasibnya terkatung-katung tanpa kepastian.

Secara politis, DPRD Kutim memang masih menyarankan Pemkab untuk menempuh jalur diplomasi yang elegan. Namun Jimmi tidak bisa menyembunyikan kekhawatirannya apabila pemerintah pusat sengaja mengulur waktu hingga masa APBD Perubahan.

Apabila skenario buruk itu terjadi, ruang gerak fiskal daerah akan langsung terkunci. Pemerintah daerah dipastikan kehabisan waktu untuk mengeksekusi anggaran belanja, terutama untuk sektor-sektor krusial.

“Kalau disalurkan pada masa APBD Perubahan memang tidak menjadi masalah dari sisi penganggaran. Tetapi untuk pekerjaan konstruksi, besar kemungkinan pelaksanaannya baru bisa dilakukan tahun depan,” papar Jimmi membeberkan konsekuensi fatalnya.

Sikap kritis DPRD Kutim itu sekaligus membongkar borok laten hubungan fiskal antara pusat dan daerah. Pola penundaan DBH yang terus berulang dari tahun ke tahun dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan daerah penghasil.

Ketika daerah dipaksa menyetor hasil buminya tepat waktu, pemerintah pusat justru kerap menunjukkan rapor merah dalam hal ketepatan waktu pengembalian bagi hasil.

DPRD Kutim menegaskan tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakatnya dijadikan dana mengendap di pusat. Lembaga legislatif berjanji akan terus mengawal dan menagih utang pusat tersebut hingga rupiah terakhir masuk ke kas daerah, demi memastikan pembangunan di Kutai Timur tidak terus-menerus disandera oleh lambannya birokrasi Jakarta.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI