Parkir Berlangganan Minim Realisasi, DPRD Samarinda Pertanyakan Perlindungan Warga

SAMARINDA – Kebijakan parkir berlangganan yang digagas Pemerintah Kota Samarinda menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda. Pihak legislatif menilai implementasi program baru ini masih sangat minim realisasi, namun di sisi lain berpotensi membebani masyarakat jika tidak dibarengi dengan kepastian pelayanan yang jelas.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan peringatan keras (warning) agar ambisi pemerintah daerah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengorbankan atau mencekik kantong masyarakat kecil melalui retribusi yang belum matang pengawasannya di lapangan.

“Jadi kita mau, jangan sampai pemerintah kota ini ingin meningkatkan PAD, mengejar pertambahan PAD, tapi membebani masyarakat. Kenapa saya kasih warning tadi? Banyak cara peningkatan PAD yang bisa dilakukan tanpa tarik-tarik pajak baru membebani masyarakat,” ujar Iswandi, Senin (29/6/2026).

Kritik yang dilayangkan Komisi II tersebut bukan tanpa dasar data yang kuat. Dari target fantastis yang dipatok oleh pemerintah kota untuk sektor parkir berlangganan yakni sebesar Rp200 miliar lebih, performa realisasinya di pertengahan tahun anggaran 2026 ini dinilai masih sangat timpang karena baru menyentuh angka satu miliaran rupiah saja.

Iswandi mendesak agar Bapenda dan instansi terkait lebih fokus untuk menutup celah kebocoran pada potensi-potensi pendapatan konvensional yang sudah ada, ketimbang terburu-buru mengejar target baru yang sistem pengawasan lapangannya belum berjalan optimal.

“Optimalisasi dari PAD yang ada saja belum optimal, masih ada kebocoran, masih ada data-data yang belum digali maksimal. Nah baru hal-hal lain lagi. Nah itu, itu pesan saya tadi begitu, tolong dijaga itu. Saya enggak mau kejar-kejar PAD tapi masyarakat malah terbebani,” tegasnya.

Lebih jauh, legislatif mempertanyakan asas keadilan dan perlindungan konsumen bagi warga Kota Samarinda yang sudah taat membayar retribusi parkir tahunan tersebut. Iswandi menyampaikan dalam RDP, anggota Komisi II lainnya, Viktor Yuan, sempat mempertanyakan timbal balik (feedback) konkret yang didapatkan masyarakat selaku pembayar pajak apabila terjadi kehilangan fasilitas.

“Tadi ‘kan ditanyakan juga sama Pak Viktor, parkir berlangganan ini ya Anda tarik-tarik, apa feedback-nya bagi pembayar pajak? Kalau helm hilang diganti enggak?” cecar Iswandi.

Persoalan jaminan kenyamanan di lapangan semakin krusial lantaran di zona-zona yang seharusnya sudah termasuk dalam kawasan parkir berlangganan, praktik pungutan liar oleh oknum Juru Parkir (Jukir) disinyalir masih marak terjadi. Hal itu membuat masyarakat merasa dirugikan karena harus membayar biaya parkir secara ganda.

“Kalau tempat ini memang punya pemerintah kota yang masuk dalam zona parkir berlangganan, kalau masih ada jukir liar, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah kota? Jangan masyarakat sudah bayar parkir berlangganan, masih urusan dan ribut lagi sama Jukir-jukir (liar),” katanya.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI