JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan tetap optimistis menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Ia mengaku berserah diri dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Sebelum memasuki ruang sidang, Nadiem mengatakan perjalanan hukum yang dijalaninya selama setahun terakhir membuatnya semakin menyadari besarnya dukungan dari keluarga maupun masyarakat.
“Saya sulit mencari kata-kata karena perasaan terbesar saya pada hari ini adalah saya merasa sangat bersyukur. Bersyukur bahwa dalam perjuangan satu tahun ini saya tidak merasa sendirian,” kata Nadiem kepada awak media.
Ia berharap proses persidangan berakhir dengan kemenangan bagi kebenaran dan keadilan. Meski demikian, Nadiem mengaku tetap menyadari segala kemungkinan dapat terjadi dalam putusan yang akan dibacakan.
“Tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini. Bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini. Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, bisa saja itu terjadi,” ujar Nadiem.
Meski menghadapi ketidakpastian, Nadiem menegaskan keyakinannya tidak berubah. Ia percaya Tuhan tidak akan meninggalkannya selama berada di jalan yang benar.
“Apa pun yang akan terjadi hari ini, saya yakin sekarang saya tidak sendirian karena saya punya keluarga saya, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya, dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya,” sebutnya.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Jaksa menilai proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun dan menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





