Kebijakan Pusat Ancam Perekonomian Kutai Timur, Pekerja Tambang Terdampak

SANGATTA – Kebijakan sektor energi yang digodok di Jakarta kembali membentur realitas pelik di daerah. Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) demi menjaga cadangan batu bara nasional, kini justru berbalik menjadi buah simalakama bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Di satu sisi, pusat berupaya mengendalikan ritme eksploitasi alam, namun di sisi lain, kebijakan itu bersiap memutus urat nadi perekonomian daerah dan merumahkan belasan ribu pekerja.

Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kini bukan lagi sekadar gertakan kosong. Sebanyak 10 ribu buruh tambang di Kutim kini berada di ujung tanduk, menunggu nasib yang dipertaruhkan di atas meja birokrasi.

Ketegangan itu bermula ketika empat raksasa tambang yang beroperasi di Kutim PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri (IMM) mengajukan total target produksi sebesar 61,6 juta ton batu bara. Namun alih-alih mendapat restu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM memangkas kuota tersebut secara drastis menjadi hanya 35,15 juta ton.

Pemangkasan masif sebesar 42,5 persen itu memicu kepanikan operasional. Jakarta berargumen penyesuaian itu diperlukan sebagai langkah kendali di tengah tren kenaikan harga komoditas global. Namun bagi pemerintah daerah dan pelaku industri, kebijakan tersebut dinilai menutup mata dari situasi riil daerah, biaya operasional tambang saat ini sedang mencekik akibat lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dampaknya kini terukur secara matematis. Apabila revisi RKAB tidak segera disetujui, kuota produksi keempat perusahaan raksasa ini diproyeksikan akan ludes pada akhir Agustus. Memasuki September hingga Desember, aktivitas pengerukan batu bara di empat konsesi besar tersebut dipastikan bakal mati suri.

“Operasional perusahaan tetap berjalan, tapi tidak mungkin mereka mempertahankan seluruh karyawan tanpa adanya aktivitas produksi. Pertimbangannya ada di situ,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutim, Sulisman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026).

Batu bara adalah motor utama yang memutar roda ekonomi Kutim. Ketika motor ini dipaksa melambat, getarannya akan meruntuhkan sektor-sektor penyangga di sekitarnya.

Distransnaker Kutim mencatat, dampak sosial dari potensi PHK 10 ribu pekerja ini akan meluas hingga menyentuh lebih dari 30 ribu jiwa dengan asumsi setiap pekerja menanggung dua hingga tiga anggota keluarga. Kehilangan pendapatan dalam skala masif ini dipastikan akan memukul daya beli masyarakat secara ekstrem.

Apabila daya beli runtuh, sektor domestik non tambang akan menjadi korban berikutnya. Industri perhotelan yang selama ini hidup dari mobilitas korporasi, sektor pariwisata daerah, pasar tradisional, hingga jaringan UMKM penyuplai kebutuhan harian karyawan tambang kini bersiap menghadapi masa-masa sulit. Kutai Timur sedang membayangi resesi lokal yang dipicu oleh kebijakan administratif.

Menghadapi situasi darurat tersebut, Pemerintah Kutim berupaya mengambil posisi sebagai mediator. Sadar bahwa mengetuk pintu hati kementerian tidak semudah membalikkan telapak tangan, Pemkab Kutim mendesak pihak korporasi untuk tidak langsung mengambil jalan pintas melalui PHK massal.

Sebagai gantinya, formula dirumahkan sementara selama empat bulan (September–Desember) disodorkan sebagai opsi jalan tengah yang paling rasional.

“Kalau bisa jangan PHK. PHK itu jalan terakhir. Kalau memungkinkan cukup dirumahkan dulu. Tahun depan mereka masih bisa bekerja lagi tanpa perusahaan harus repot dan mengeluarkan biaya besar lagi untuk merekrut tenaga kerja baru,” tegas Sulisman.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI