SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mematangkan skema penganggaran daerah yang efektif dan efisien. Selain fokus mengawal realisasi anggaran 2026 dan menyusun usulan untuk 2027, Pemkot Samarinda melakukan langkah ekstrem dengan memangkas drastis anggaran perjalanan dinas demi mengoptimalkan pelayanan publik.
Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, mengungkapkan hingga akhir Juni 2026, capaian realisasi keuangan daerah menunjukkan tren yang positif.
“Kami sudah cukup lumayan, (realisasi keuangan) mencapai 44 persen. Itu sudah termasuk fisik dan keuangan,” ujar Ananta, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan untuk realisasi fisik di lapangan, progresnya bahkan bisa lebih tinggi dari angka tersebut karena seluruh program berjalan sesuai perencanaan.
Terkait arah kebijakan anggaran untuk 2027, Ananta menjelaskan Pemkot Samarinda kini sepenuhnya memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menggiring seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bekerja dengan target yang terukur.
“Sebenarnya di SIPD itu sudah menggambarkan atau menggiring kita ke basis kinerja. Makanya di situ ada berapa target yang harus dicapai, baik dalam bentuk dokumen maupun laporan,” jelasnya.
Ananta mencontohkan dalam usulan anggaran Rencana Kerja (RKA) 2027, indikator kinerja akan terlihat dari akumulasi kemajuan setiap program.
“Ini dari semula sekian datanya atau targetnya, lahan yang diamankan atau lahan yang disertifikatkan. Jadi kita selalu terlihat bahwa ada kemajuan terhadap apa yang menjadi program dan target dari BPKAD tersebut,” paparnya.
Langkah yang paling disorot dalam pengelolaan anggaran tahun ini adalah efisiensi besar-besaran pada sektor Perjalanan Dinas (Perdin). Apabila pada tahun-tahun sebelumnya anggaran Perdin Pemkot Samarinda terpecah ke berbagai OPD dan totalnya bisa mencapai di atas Rp20 murni, tahun ini angkanya merosot tajam.
“Jauh menurun. Totalnya itu kita ada Rp7 miliar saja untuk seluruh OPD, selain di DPRD ya,” tegas Ananta.
Tidak hanya nominalnya yang dipangkas, mekanisme penggunaan anggaran Perdin sebesar Rp7 miliar ini diperketat. Kepala OPD maupun kepala bidang tidak lagi memiliki keleluasaan penuh untuk menggunakan anggaran tersebut tanpa pengawasan ketat dari pimpinan tertinggi daerah.
“Rp7 miliar murni itu pun tidak bisa semudah kita, atau kepala OPD, atau bidang untuk menggunakan dana itu. Karena harus melalui persetujuan wali kota,” katanya.
Menurut Ananta, sistem pengetatan itu berbeda dengan regulasi di masa lalu, di mana penyaringan anggaran Perdin hanya berlaku bagi pucuk pimpinan dinas.
“Kalau dulu untuk kepala OPD tetap disortir oleh bapak wali kota. Kalau sekarang ini hampir semua ya. Baik kepala OPD, kepala bidang, sekretaris, bahkan staf itu harus melalui wali kota. Begitu dianggap penting oleh bapak wali kota, baru kepala OPD (atau jajaran) bisa berangkat,” jelasnya.
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





