Dipertanyakan DPRD, PT KLK Bantah Endapan Minyak Pulau Miang Berasal dari Dermaga Perusahaan

SANGATTA – PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group membantah dugaan endapan minyak yang ditemukan di perairan Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berasal dari aktivitas di dermaga perusahaan. Meski mengakui fasilitasnya merupakan yang paling dekat dengan lokasi temuan, perusahaan menegaskan tidak menemukan indikasi tumpahan minyak dari operasional mereka.

Penegasan itu disampaikan perwakilan KLK Group, Sumarsono, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Timur yang membahas dugaan pencemaran di kawasan pesisir Pulau Miang.

Menurut Sumarsono, posisi dermaga KLK memang paling dekat dengan Pulau Miang. Namun di kawasan tersebut terdapat sejumlah terminal lain yang melakukan aktivitas serupa sehingga sumber dugaan pencemaran tidak bisa langsung dikaitkan dengan perusahaan.

“Dermaga KLK Group memang yang paling dekat dengan Pulau Miang. Namun di sisi kiri dan kanan kami juga ada terminal-terminal lain yang memiliki kegiatan yang sama,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan setelah menerima informasi dugaan tumpahan minyak pada 19 Juni 2026, perusahaan segera melakukan investigasi internal. Dari hasil pemeriksaan, KLK memastikan tidak ada aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di dermaga perusahaan pada saat dugaan pencemaran terjadi.

“Pada saat itu kami tidak menemukan aktivitas kami untuk bongkar CPO,” katanya.

KLK memaparkan sejumlah langkah pengamanan lingkungan yang diterapkan di area dermaga. Perusahaan mengaku memasang oil boom sepanjang sekitar 1.000 meter, menyiagakan oil skimmer untuk menyedot minyak di permukaan laut, serta mengoperasikan kapal cepat guna melakukan patroli rutin di sekitar wilayah operasional.

Selain itu, setiap kapal yang melakukan bongkar muat disebut selalu dipasangi oil boom hingga proses selesai untuk mengantisipasi potensi tumpahan.

Perusahaan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut dan Polairud dalam melakukan pengawasan di sekitar kawasan dermaga. Menyusul munculnya laporan dugaan pencemaran di Pulau Miang, KLK berencana memperluas jangkauan patroli hingga ke pesisir pulau tersebut.

Tidak hanya melakukan investigasi internal pada 22 dan 25 Juni 2026, perusahaan mengaku melakukan inspeksi bersama Polairud dan TNI AL dengan menyisir kawasan pesisir hingga hutan mangrove Pulau Miang.

Menurut Sumarsono, apabila benar terjadi tumpahan CPO, semestinya masih terdapat sisa minyak yang menempel di kawasan mangrove maupun pesisir. Namun hasil pemeriksaan bersama tidak menemukan indikasi tersebut.

“Kalau memang itu ada pencemaran limbah CPO, tentu masih ada yang melekat. Namun saat inspeksi bersama kami tidak menemukannya,” jelasnya.

Meski membantah sebagai penyebab dugaan pencemaran, KLK menegaskan tidak menutup diri terhadap proses hukum maupun investigasi yang dilakukan instansi berwenang. Perusahaan mengaku siap membuka data dan memberikan akses apabila diperlukan untuk memastikan penyebab sebenarnya dari endapan minyak di perairan Pulau Miang.

“Kami tidak menyangkal bahwa kami yang terdekat. Tapi kami juga siap diinvestigasi lebih lanjut. Kami welcome (membuka), karena kami senantiasa berkomitmen menjalankan aturan yang berlaku dan akan kami patuhi,” tegas Sumarsono.

RDP tersebut digelar DPRD Kutim sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai temuan endapan minyak di perairan Pulau Miang. DPRD Kutim mendorong seluruh pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi, agar bersikap terbuka sehingga sumber pencemaran dapat dipastikan melalui investigasi yang komprehensif.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI