KUKM Perindag PPU Targetkan 100 UMKM Terima Fasilitasi Sertifikasi Halal di 2026

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) terus mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha melalui program fasilitasi sertifikasi halal.

Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Yusuf Basra, mengatakan pada 2026 pihaknya menargetkan sebanyak 100 pelaku UMKM memperoleh pendampingan hingga proses sertifikasi halal secara gratis.

“Rencananya tahun ini ada 100 UMKM yang difasilitasi. Prosesnya sudah mulai berjalan,” katanya.

Program tersebut merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya yang memfasilitasi sekitar 100 UMKM mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu, sejumlah pelaku usaha memperoleh pendampingan terkait pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurutnya hingga kini masih banyak pelaku usaha yang mengantre untuk mengikuti program tersebut. Dari sekitar 2.000 UMKM yang telah terdata di PPU, sebagian besar masih membutuhkan pendampingan agar produknya memenuhi standar legalitas usaha.

Ia menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, melainkan menjadi bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk lokal.

“Pelan-pelan sebenarnya semuanya harus memiliki sertifikasi halal karena ini bagian dari perlindungan konsumen,” ujarnya.

Saat ini, prioritas fasilitasi masih diberikan kepada pelaku usaha sektor makanan dan minuman. Ke depan, cakupan sertifikasi diperkirakan akan semakin luas seiring berkembangnya regulasi terhadap berbagai jenis produk.

“Kita fokus dulu pada produk makanan. Di beberapa sektor lain sekarang juga mulai berkembang sertifikasi halal untuk berbagai produk,” sebutnya.

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI