DPRD Bontang Minta Perluas Sumber PAD, Dorong Pemkot Petakan Aset Produktif

BONTANG – Saat ini di tengah pemetaan potensi usaha yang dapat dikembangkan, DPRD Kota Bontang mendorong pemanfaatan aset daerah yang produktif. Ini dimaksudkan untuk menunjang dan memperluas sumber Pendapat Asli Daerah (PAD), di mana saat ini kebutuhan anggaran meningkat.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, mengatakan pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan sektor pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan saja. Aset daerah yang memiliki nilai ekonomi perlu dikelola secara optimal, agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan daerah.

Ia menilai pemetaan aset produktif menjadi langkah awal yang harus dilakukan sebelum pemerintah menentukan, strategi pengelolaan maupun pengembangan usaha yang berpotensi menghasilkan pendapatan.

“Potensi yang ada harus dipetakan terlebih dahulu. Dari situ pemerintah bisa melihat, aset mana yang layak dikembangkan menjadi sumber PAD baru,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Saeful mengatakan semakin beragam sumber pendapatan yang dimiliki daerah, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan, tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Menurutnya peningkatan PAD akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Dengan kemampuan fiskal yang lebih kuat, pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk membangun infrastruktur, meningkatkan fasilitas umum, hingga memperkuat layanan dasar bagi masyarakat.

“Sehingga kami berharap Pemkot Bontang dapat menyusun strategi jangka panjang dalam mengelola aset daerah, secara profesional dan berorientasi pada produktivitas,” tambahnya.

Untuk itu aset yang selama ini hanya berfungsi sebagai fasilitas publik dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kota Bontang. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI