SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Meski seluruh fraksi menerima Raperda tersebut, berbagai catatan strategis tetap disampaikan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), transparansi keuangan, hingga realisasi kebun plasma bagi masyarakat.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi bersama Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Hadir pula Kepala Bappeda Januar Bayu Irawan mewakili Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan pandangan umum fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kehadiran kita semua di ruangan ini adalah bukti nyata dari semangat gotong royong untuk membangun Kutai Timur,” ujarnya saat membuka rapat.
Meski menyatakan menerima raperda untuk dibahas lebih lanjut, masing-masing fraksi memberikan perhatian terhadap sejumlah isu yang dinilai perlu menjadi fokus pemerintah daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicara Akbar Tanjung mendorong percepatan pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2044. Menurut PKS, Kutai Timur perlu mulai memperkuat sektor industri dan ekonomi non pertambangan agar tidak terus bergantung pada batu bara.
Sementara itu, Fraksi Gabungan (GAP) melalui Faizal Rachman menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi antar lembaga di lingkungan pemerintah daerah. Fraksi ini juga meminta pemerintah memastikan pelaksanaan kewajiban kebun plasma 20 persen bagi masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Sorotan terhadap kondisi fiskal disampaikan Fraksi Partai NasDem melalui Aldryansyah. Fraksi tersebut meminta pemerintah daerah lebih optimal memanfaatkan dana transfer dari pemerintah pusat sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan utang belanja daerah.
Hal senada disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Kari Palimbong. Golkar menilai peningkatan rasio kemandirian fiskal harus menjadi perhatian serius dengan terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga ketergantungan terhadap transfer pusat dapat dikurangi.
Pada sisi lain, Fraksi Partai Demokrat melalui Akhmad Sulaeman meminta pemerintah melakukan audit yang terukur terhadap aktivitas investasi daerah agar setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan.
Sedangkan Fraksi PPP melalui Joni mengingatkan pentingnya efisiensi belanja operasional. Menurutnya ruang fiskal yang tersedia harus lebih diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, serta pelayanan kesehatan.
Pandangan umum fraksi ditutup oleh Fraksi Persatuan Indonesia Raya yang dibacakan dr. Novel Pembonan. Selain menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada jajaran Polri, fraksi tersebut mendorong pemerintah memanfaatkan peluang hilirisasi kelapa sawit melalui program bahan bakar nabati B50 sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi daerah.
Menutup rapat, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, meminta pemerintah daerah segera menyiapkan jawaban resmi atas seluruh pandangan fraksi yang telah disampaikan.
“Dengan disetujuinya Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, kami mengundang jajaran eksekutif, khususnya Bupati Kutai Timur, untuk menyampaikan jawaban dan tanggapan tertulis atas seluruh pandangan fraksi pada rapat paripurna berikutnya,” kata Sayid Anjas.
Jawaban pemerintah daerah selanjutnya akan menjadi dasar pembahasan bersama DPRD Kutim sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan pembahasan di tingkat komisi hingga pengambilan keputusan akhir.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





