BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana pada Raperda tersebut membahas terkait retribusi parkir yang menjadi sorotan.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, menilai pengaturan mengenai parkir beserta mekanisme penarikan retribusinya harus dirumuskan secara matang, jelas, dan transparan.
Menurut Alfin, kebijakan tersebut akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga penyusunannya tidak boleh menimbulkan ruang tafsir yang berpotensi memicu polemik.
Alfin menegaskan pihak DPRD Kota Bontang ingin memastikan aturan yang nantinya disahkan dapat diterima masyarakat dan mudah diterapkan di lapangan.
“Karena itu, setiap ketentuan terkait parkir harus dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sebab permasalahan parkir harus dibahas serius,” ucapnya, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, ia menambahkan pembahasan yang matang sangat diperlukan agar penerapan retribusi parkir memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha, serta mampu meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan parkir di Kota Bontang.
“Jadi kami berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu mengatur sistem lalu lintas dan angkutan jalan secara lebih baik, tetapi juga menghadirkan tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” jelas Alfin.(rm/adv)
Editor: Yahya Yabo





